Bapenda Kabupaten Bekasi Luncurkan Aplikasi Survei Pajak untuk Meningkatkan Pelayanan Perpajakkan
Bidik Ekspres.id | Kab Bekasi
Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Meluncurkan Aplikasi Survei Pajak, sekaligus menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Bupati Bekasi nomor 29 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, yang berlangsung di Hotel Holiday Inn Jababeka, Cikarang Selatan, pada Senin (04/10/2024 ).
Pj Bupati Bekasi Dedy yang membuka langsung kegiatan tersebut mengatakan, Pemkab Bekasi mengapresiasi langkah-langkah inovatif Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi yang telah mengembangkan aplikasi Survei Pajak. Sehingga saat ini tahapan pendataan dan pemetaan pajak dapat dilakukan secara digital guna meningkatkan akurasi dan akuntabilitas data yang dihasilkan.
Dedy Supriyadi mengatakan, pajak daerah sendiri merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang sangat penting bagi pembiayaan pembangunan di Kabupaten Bekasi. Oleh karena itu pengelolaannya harus dilakukan secara tertib, prosedural dan administratif.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Ani Gustini menjelaskan aplikasi Tax Survey ini diperuntukkan bagi surveyor untuk mencatat atribut serta mendigitalisasi objek pajak dengan pendekatan GPS secara realtime, yang bermanfat untuk meningkatkan kualitas data objek dan subjek PBB-P2 di wilayah Kabupaten Bekasi.** *(Sugiono)
Sumber : Prokopim Kab. Bks