Lima Raperda Disampaikan Pj Wali Kota Bandung Dalam Paripurna DPRD Kota Bandung
Bidik Ekspres.id | Bandung
hal. Wali Kota Bandung A. Koswara menyampaikan penjelasan Wali Kota Bandung perihal usul lima buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berasal dari Propemperda tahun 2024 kepada DPRD Kota Bandung.
Nota penjelasan wali kota tersebut disampaikan secara tertulis pada Rapat Paripurna DPRD Kota ke-11 masa konferensi I tahun sidang ke I 2024-2025 di Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat, 1 November 2024.
Raperda Kelima tersebut adalah :
1. Raperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
2. Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame.
3. Raperda tentang Pengelolaan Cagar Budaya.
4. Raperda tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung.
5. Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi Kota Bandung Tahun 2015 – 2035.
Pada kesempatan ini juga disampaikan penjelasan DPRD Kota Bandung perihal satu buah Raperda usul prakarsa DPRD dari Propemperda tahun 2024 tentang Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan.
Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi mengatakan, dengan telah ditetapkannya lima usul Raperda Wali Kota dan satu usul Raperda DPRD Kota Bandung menjadi agenda pembahasan, maka para fraksi dipersilahkan untuk mengkaji dan mengkaji usul Raperda tersebut sebagai bahan pandangan umum fraksi.
“Sementara eksekutif silakan mempelajari dan mengkaji materi usulan Raperda prakarsa DPRD yang dimaksudkan untuk bahan pandangan Wali Kota,” ujarnya.
Selanjutnya akan dibentuk empat Panitia Khusus (Pansus) yakni Pansus 2, 3, 4 dan 5 pada rapat Paripurna pada saat jawaban wali kota atas pandangan umum fraksi.*** (David)
Sumber: Diskominfo Kota Bandung