Hadiri Paripurna DPRD, Pj Bupati Bekasi Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2025
Bidik Ekspres.id | Kab Bekasi
Bupati Bekasi Dedy Supriyadi menyampaikan Nota Penjelasan Bupati mengenai Raperda APBD TA 2025, Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tahun 2023-2053, dan Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi, di Gedung DPRD, Graha Paripurna Kompleks Pemkab Cikarang Pusat, pada Jumat 01/11 malam.
Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi menyampaikan sebagaimana kesepakatan KUA-PPAS, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menyampaikan Rancangan Perda APBD Tahun Anggaran 2025. Mengenai Rancangan Perda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi tahun 2023-2053, Dedy Supriyadi mengemukakan, kualitas lingkungan hidup merupakan hal yang penting yang perlu perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Apalagi telah terjadi penurunan kualitas lingkungan hidup.
Berkaitan dengan Raperda Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi, Pemerintah Kabupaten Bekasi berupaya memajukan perekonomian dengan melakukan pendekatan yang dapat menciptakan iklim penanaman modal yang sehat dalam membingkai perekonomian kerakyatan.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron menyampaikan Tiga Raperda ini oleh pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi akan dibahas dengan Panitia Khusus (Pansus) yang telah ditetapkan dan fokus dalam tema tersebut.*** (Sugiono)
Sumber : Prokopim Kab. Bks