Pemantau Keuangan Negara (PKN) Sebut Kementerian Pekerjaan Umum Diduga Lindungi Korupsi Terkait Presservasi Pelebaran Jalan Rembang-Blora
Bidik Ekspres.id | Bandung
Pemantau keuangan Negara PKN meminta perlindungan hukum dan rasa keadilan kepada Presiden Prabowo atas dugaan terjadinya korupsi di tubuh Kementerian Pekerjaan Umum pada pekerjaan Presservasi pelebaran Jalan Rembang-Blora Jateng Tahun Anggaran 2019.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum PKN Patar Sihotang, SH, MH dalam konfrensi persnya di Kantor PKN Pusat Jalan Caman Raya No 7 Jatibening Bekasi dini hari Sabtu 26/10 yang selanjutnya rilisnya diterima Redaksi Selasa 29/10.
Menurut Patar Sihotang memuat baru menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SPHP) ke 4 dari Dirkrimsus Polda Jateng dengan Nomor SP2HP /874/X/RES 3.4/2024 /DITRESKRIMSUS tertanggal 22 Oktober 2024 yang intinya bahwa laporan dugaan korupsi di laporankan PKN ke Dirkrimsus Polda Jawa Tengah telah melakukan proses penyelidikan.
Lebih lanjut Patar Sihotang menjelaskan, dalam rangkaian penyelidikan kasus tersebut telah di minta Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR untuk melakukan Audit Dengan TujuanTertentu (ADTT) yang dalam hasil ADTT tersebut menyatakan bahwa telah dilakukan ADTT atas laporan PKN tentang dugaan korupsi pada pekerjaan Presservasi pelebaran Jalan Rembang Blora TA 2019 dengan nilai kontrak sebesar 136 Milyar dan telah ditemukan kerugian negara sebesar 978.124.960 dan sudah mengkondisikan Perusahaan Penyedia Jasa untuk mengembalikan ke Kas negara sehingga dugaan korupsinya dianggap telah selesai.
Oleh karena itu, Patar Sihotang menilai Kementerian Pekerjaan Umum terkesan dan patut diduga melindungi perbuatan korupsi dengan modus hanya mengembalikan kerugian negara, sehingga hal ini dapat melanggar pelanggaran hukum dan merugikan rasa keadilan Masyarakat
“Seharusnya menurut Hukum apabila Penyelidik dan auditor menemukan adanya niat (mensrea) untuk melakukan kejahatan menguntungkan diri sendiri atau kelompok sebaiknya di lanjutkan ke pihak investigasi untuk di lanjutkan ke tahap investigasian, bukan di suruh mengembalikan ke kas negara dan menyatakan kasus di tutup dan selesai” ucap Patar Sihotang
“Hal inilah yang menjadi fakta adanya dugaan ditubuh Kementerian Pekerjaan Umum diduga melindungi pelaku korupsi” tegas Patar.
Patar Sihotang menjelaskan kronologis serta fakta fakta kasus dugaan di Kementerian PUPR RI melindungi dugaan korupsi
“Berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan ada dugaan penyimpangan dan korupsi pada proyek pekerjaan Preservasi Pelebaran Jalan Rembang-Blora yang dimenangkan oleh PT. BTB asal Kabupaten Banjarnegara dengan pagu anggaran sebesar 136.968.232.000,00 dengan PPK berinisial AEM”
Lebih lanjut Patar Sihotang menjelaskan
“Berdasarkan RAB yang sudah berhasil dikumpulkan Menyebutkan, bahwa Spesifikasi RAB Pekerjaan U Ditch Type DS 2 dan DS 3 Pekerjaan Preservasi Pelebaran Jalan Rembang-Blora yang seharusnya menggunakan besi ulir dengan ukuran 13 mm, namun setelah Tim PKN melakukan penyelidikan kelapangan ditemukan banyak jalan yang rusak karena ternyata perusahaan Pekerjaan menggunakan Besi 8 mm yang seharusnya menurut RAB dan spesifikasi pekerjaan adalah menggunakan besi 13 mm”
Selanjutnya Ketum PKN ini menyampaikan informasi berdasarkan dari masyarakat atas keluhan ambrolnya Penutup U Ditch di depan Terminal Type C Sulang-Kabupaten Rembang, untuk itu Tim PKN melakukan pengecekan kelapangan untuk membuktikan kebenaran aduan tersebut, selanjutnya Tim PKN mengambil sampel yang sama pada 3 (Tiga) titik yang berbeda.
Dengan berbekal alat rekam, Meteran dan Sketmat Digital (Ukuran Lingkar Besi) menemukan fakta dan bukti dilapangan, benar adanya ditemukan kondisi Penutup U Ditch saluran Preservasi Pelebaran Jalan sebelah Kanan-Sebelah Kiri Pasar Kecamatan Sulang Kurang Lebih 1.500 M, dalam kondisi ambrol pada 3 (Tiga) titik yang disebutkan dengan menemukan Tulangan atau Kerangka Besi yang tidak sesuai” ucap Patar Sihotang.
Dengan menggunakan Sketmat Digital (Alat Ukur) Tim PKN melakukan pengukuran, dan ditemukan fakta bahwa ukuran besi tulangan antara : 7,3 mm, 7,8 mm, 8,4 mm, 9,4 mm, 9,8 mm dan 10 mm pada Proyek Pekerjaan yang sama pada titik yang berbeda” tandas Ketum PKN ini.
“Atas temuan ketidaksesuaian ukuran tersebut, dapat diduga bahwa dalam pengerjaan proyek tersebut berpotensi tidak sesuai dengan spesifikasi” tegasnya.
Selanjutnya menurut Patar Sihotang, ia melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mencari, memutarkan informasi terkait proyek tersebut dengan mengumpuikan:
1. Ambrolnya penutup saluran U Ditch di depan Terminal Tipe C Sulang Di sekitar Lokasi Terminal Tipe C Sulang keberadaan ambrolnya penutup saluran mengu U Ditch yang dirasa menggangu aktivitas kendaraan yang keluar masuk Terminal tersebut, kemudian Tim PKN melakukan pengecekan dilokasi berbekal alat ukur besi Sketmat Digital, ditemukan besi ukuran 7,3 mm dan 7 8 mm.
2. Ambrolnya penutup saluran U Ditch sebelah Selatan Lampu Trafick Light Sulang Selanjutnya Tim juga melakuakan pengecekan di titik yang berbeda, sebelah Selatan Trafick Ligth Sulang, PKN menemukan ambrolnya penutup saluran U Ditch sehingga terlihat tulangan besi yang digunakan, kemudian dilakukan pengecekan dengan alat ukur besi ternyata berukuran 9,4 mm dan 9,8 mm.
3. Ambrolnya penutup saluran U Ditch sebelah ujung bagian Selatan pekerjaan Kemudian Tim juga melakukan pengecekan di titik ujung pekerjaan sebelah Selatan dengan temuan kondisi ambrolnya penutup saluran U Dith, dan setelah dilakukan pengecekan menggunakan alat ukur ditemukan juga tulangan (Besi) yang digunakan berukuran 9 ,7mm dan 10mm.
“Berdasarkan hasil Investigasi tim PKN tersebut diatas, maka Kami melaporkan temuan tersebut ke Dirkrimsus Polda Jawa tengah” ucap Patar Sihotang.
Patar sihotang menyampaikan bahwa setelah Dirkrimsus polda jawa tengah melakukan penyelidikan maka Pihak Dirkrimsus meminta kepada Inpektur Jenderal kementerian PUPR RI untuk melakukan Audit Investigasi dengan Tujuan tertentu ([ADTT) dan Inpektur Jenderal menyampaikan hasil nya bahwa telah di temukan kerugian negara sebesar 978.124.960 .00 dan sudah dikembalikan ke kas negara dengan pelanggaran pidana korupsi tidak ada dan kasus ditutup .
“Hal ini menurut hukum dan menurut Kami sebagai pelapor adalah tindakan yang melanggar hukum dan menyakiti rasa keadilan kami sebagai masyarakat pelapor dan para aktivis anti korupsi” ucap Patar Sihotang.
Meskipun kerugian negara telah di kembalikan, tindak pidana korupsinya tetap harus di proses karena ada niat jahat antara lain merobah spesifikasi besi dari 13 mm di robah menjadi mm sudah dilakukan sehingga niat jahat atau (mentsrea) sudah terpenuhi dan terbukti, seharusnya Inspektorat dokumen PUPR RI melaporkan atau membuat kesimpulan agar melanjutkan kasus ini ke tahap penyidikan karena telah menemukan kerugian negara yang di perhalus bahasanya dengan kelebihan bayar”. Pungkasnya.***
*Pers Rilis