Tim Itelijen Kejati Jatim Bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejari Surabaya Tangkap Terpidana Gregrorius Ronald Tannur
Bidik Ekspres.id | Surabaya
Pada Minggu 27/1] pukul 14.40 WIB. Bertempat di Pakuwon City Virginia Regency Kota Surabaya, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya telah berhasil mengumpulkan Terpidana atas nama Gregrorius Ronald Tannur, Laki-laki, Usia 27 tahun yang merupakan mengungkapkan/terpidana kasus mencakup terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29 tahun) hingga terbunuh.
Terpidana Gregrorius Ronald Tannur ditangkap dan dilakukan eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024 Tanggal 22 Oktober 2024 yang memutus bersalah telah melakukan tindak pidana mencakup yang menyebabkan mati sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP denga pidana penjara selama 5 (lima) Tahun.
Adapun Kronologi pengamanan Terpidana Gregorius Ronald Tannur sebagai berikut :
Awalnya sekira Pukul. 14.10 Wib Tim Intelijen Kejati Jatim Bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejari Surabaya berangkat dari Kantor menuju kediaman Terpidana Gregorius Ronald Tannur bertempat di Pakuwon City Virginia Regency E3 Surabaya dan tiba sekira Pukul
14.30 WIB, kemudian Tim masuk ke rumah Terpidana dan menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan untuk menjemput dalam rangka pelaksanaan eksekusi, dimana yang bersangkutan didampingi oleh Asisten Rumah Tangga (ART) nya.
Sekira Pukul 14.45 Wib Terpidana Gregorius Ronald Tannur berhasil dibawa dan diamankan oleh Tim Intelijen Kejati Jatim bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejari Surabaya dan langsung dibawa menuju ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, kemudian tepat pada Pukul 15.40 Wib Terpidana Gregorius Ronald Tannur tiba di Kantor Kejati Jatim dengan pengamanan dari Tim Gabungan Intelijen.
Bahwa upaya penangkapan dalam rangka eksekusi ini adalah hasil dari kerja keras Tim Intelijen yang selalu melakukan monitoring terhadap keberadaan Terpidana Gregorius Ronald Tannur sesaat setelah Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid 2024, sehingga tepatnya pada hari ini Minggu tanggal 27 Oktober 2024 pukul 14.40 WIB pengungsi Terpidana Gregrorius Ronald Tannur berakhir di Surabaya.
Bahwa setelah berhasil ditangkap dan dibawa di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, maka Terpidana Gregrorius Ronald Tannur segera di eksekusi oleh Jaksa Eksekutor di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Medaeng.***
Sumber: Kejaksaan Agung RI