Kejati Sumut Terima Pengembalian Uang Dari Perkara Dugaan Korupsi Perbaikan Jalan Muarasoma-Simpang Gambir di Kab. Mandailing Natal Sebesar 2 Miliar
Bidik Ekspres.id | Kota Medan
Bidang Pidsus Kejati Sumut Rabu 23/10/2024 telah menerima pengembalian uang sebesar Rp.2.054.000.000,- (dua miliar lima puluh empat juta rupiah) dari perkara dugaan tindak pidana korupsi perbaikan Jalan Muarasoma-Simpang Gambir di Kab. Mandailing Natal TA.2020 dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp.3,74 Miliar.
Bahwa uang tersebut diserahkan oleh perwakilan PT.EMB atau penyedia kepada Tim Jaksa pada Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jalan Jend Besar AH Nasution Medan.
Bahwa pihak PT.EMB sebelumnya juga telah melakukan pengembalian sebesar Rp 1.687.000.000,- (satu miliar enam ratus delapan puluh tujuh juta rupiah) sehingga total keseluruhan yang dikembalikan adalah sebesar Rp. 3.740.431.580,- (Tiga miliar tujuh ratus empat puluh juta empat ratus tiga puluh satu ribu lima ratus delapan puluh rupiah) dan selanjutnya uang tersebut disetorkan ke kas negara melalui Rekening Penampungan Lainnya (RPL).
Bahwa saat ini dugaan perkara korupsi yang melibatkan 4(empat) orang terdakwa tersebut saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Kelas IA Khusus Tipikor Medan.***
Sumber: Kejati Sumut