Tunjukan Komitmen Dalam Pemberantasan Narkotika,
BNNP Jatim Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika Jaringan Internasional di Madura
Bidik Ekspres.id | Surabaya
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam anggota peredaran narkotika. Kali ini, BNNP Jatim berhasil menggagalkan jaringan narkoba internasional yang menyasar wilayah Madura.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan melalui siaran pers yang dilaksanakan di Pendopo Agung Bangkalan, Selasa, 15/10. Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol. Awang Joko Rumitro, S.IK., M.Si., menyampaikan bahwa operasi sepanjang bulan September 2024 berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu, ganja, dan ekstasi yang melibatkan jaringan internasional.
Ada empat penyebaran kasus peredaran narkotika yang kami lakukan. Dari operasi penindakan yang melibatkan sinergi dengan Bea Cukai dan pihak terkait lainnya, kami berhasil mengamankan 10 tersangka dan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 10 kg, ganja 1,3 kg, serta 1.880 butir pil ekstasi,” jelas Brigjen Awang.
Salah satu penangkapan besar terjadi pada Jumat (20/9/2024) di Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan. Petugas BNNP Jatim berhasil mengamankan Ilmi Maulana yang kedapatan membawa koper berisi 8 kg sabu dan 1.880 butir pil ekstasi. Berdasarkan keterangan tersangka, narkoba tersebut diperoleh dari jaringan internasional yang melibatkan Malaysia, Pontianak, dan Madura.
Selanjutnya BNNP juga berhasil mengamankan 2 Kg sabu dan 1 tersangka yang akan menyelundupkan Narkoba dari Malaysia ke Jawa Timir melalui Bandara Juanda, Sidorjo. Pengungkaoan berikutnya BNN jaiga berhasi menangkap 4 terangka dengan barang bukti sekitar 2 Ons sabu dan yang terakhie jarak pengiriman ganja mellaui jasa pengiriman dengan baramg bukti ganja 2 Kg.
Awang menerangkan dari menyebarkan kasus selain menjadi sasaran peredaran anrkoba internasional, Madura juga menjadi daerah penyupai narkotika ke beberapa daerah.
“Sepuluh tersangka yang terlibat akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup,” tegas Awang. ***
Sumber : Humas BNN Jatim