![Screenshot_20241015_221731_TikTok](https://bidikekspres.id/wp-content/uploads/2024/10/Screenshot_20241015_221731_TikTok.jpg)
Kantor UPC Pegadaian Batujajar Bandung Barat Digeledah Penyidik Polres Cimahi, Eks Kepala Unit Jadi Tersangka
Bidik Ekspres.id | Bandung Barat
Mantan Kepala Unit Pelayanan Cabang (UPC) Pegadaian Batujajar Kabupaten Bandung Barat berinisial RA ditetapkan menjadi tersangka oleh Penyidik Polres Cimahi.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto sehari. setelah Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Cimahi melaksanakan penggeledahan di Kantor Unit Pelayanan Cabang (UPC) Pegadaian Batujajar, Selasa 15/10
Unit Kenal Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Cimahi yang dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Dimas Charis Suryo Nugroho menggeledah Kantor Unit Pelayanan Cabang (UPC) Pegadaian Batujajar pada Senin 14/10.
Dalam Penggeledahan tersebut, Penyidik Sat Reskrim Polres Cimahi membawa sejumlah dokumen dan logam mulia yang dimasukkan ke dalam swbuah kotak plastik besar
Satreskrim Polres Cimahi menetapkan Eks Kepala Unit Pelayanan Cabang (UPC) Pegadaian Batujajar inisial RA sebagai tersangka.
![Screenshot_20241015_221747_TikTok-300x200 Kantor UPC Pegadaian Batujajar Bandung Barat Digeledah Penyidik Polres Cimahi, Eks Kepala Unit Jadi Tersangka](https://bidikekspres.id/wp-content/uploads/2024/10/Screenshot_20241015_221747_TikTok-300x200.jpg)
Menurut Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto RA dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan transaksi fiktif hingga manipulasi nilai transaksi dengan kerugian negara ditaksir sekitar 500 juta.
Menurut Kapolres Cimahi dugaan kasus korupsi di Pegadaian Batujajar tersebut berawal ketika termasuk menerima laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi, selanjutnya atas laporan tersebut Penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Cimahi melakukan serangkain penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti serta pemeriksaan 21 Saksi serta 3 orang Saksi ahli.
Atas kasus tersebu, Mantan Kepala Unit Pelayanan Cabang (UPC) Pegadaian Batujajar tersebut akan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah menjadi Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi seperti ini bisa mencapai maksimal 20 tahun penjara.
Untuk kasus tersebut, Polisi baru menetapkan 1 orang tersangka, namun menurut Kapolres memikirkannya akan terus mendalami serta mengembangkan kasus tersebut.***
1 thought on “Kantor UPC Pegadaian Batujajar Bandung Barat Digeledah Penyidik Polres Cimahi, Eks Kepala Unit Jadi Tersangka”