Senator Asal Jabar Teh Aanya Rina Casmayanti Berikan Penjelasan Terkait Interupsi Komeng
Bidik Ekspres.id | Bandung
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Jawa Barat, Aanya Rina Casmayanti, memberikan penjelasan terkait interupsi yang dilakukan rekannya sesama senator, Alfiansyah Komeng, dalam Sidang Paripurna DPD RI beberapa waktu lalu. Interupsi tersebut terkait dengan penentuan komite atau alat kelengkapan di DPD yang melibatkan para senator dari Jawa Barat.
Menurut Teh Aanya, penentuan anggota DPD untuk duduk di alat kelengkapan dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama para senator dari setiap provinsi, termasuk Jawa Barat. Kesepakatan tersebut tertuang dalam sebuah surat pengajuan yang ditandatangani oleh seluruh anggota DPD dari dapil (daerah pemilihan) terkait. Hal ini telah diatur dalam Pasal 43 ayat (2) Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, yang menyebutkan bahwa keanggotaan di setiap alat kelengkapan DPD ditentukan oleh kelompok anggota provinsi masing-masing.
“Penentuan anggota di alat kelengkapan DPD berdasarkan kesepakatan di dapil Provinsi masing-masing, yang diserahkan melalui formulir surat pengajuan dan telah ditandatangani bersama anggota Provinsi Jawa Barat,” ujar Teh Aanya, Sabtu malam, 11 Oktober 2024.
Teh Aanya juga menjelaskan bahwa masuknya Senator Komeng ke Komite II DPD merupakan permintaan pribadinya. Pengaduan ini disampaikan pada 2 Oktober 2024 melalui grup WhatsApp anggota DPD Jawa Barat. Terlebih lagi, Agita Nurfianti, senator lainnya, mengalah dan membuka tempat untuk memberi ruang kepada Komeng di Komite II.
“Artinya, pilihan ke Komite II diketahui dan disetujui oleh semua senator Jabar lainnya,” ungkapnya.
Namun, Teh Aanya merasa heran saat Senator Komeng justru melakukan interupsi dalam DPD Sidang Paripurna, pengakses penempatan dirinya di Komite II yang telah ia pilih sendiri.
“Saya tidak tahu mengapa saat formulir pengajuan permohonan diserahkan ke Sidang Paripurna, Senator Komeng menginterupsi keputusan yang sudah ia buat,” kata Teh Aanya.
Teh Aanya berharap Senator Komeng bisa lebih bijak dalam menyampaikan pernyataan di hadapan publik agar tidak menimbulkan persepsi yang salah, seolah-olah menyalahkan anggota DPD lainnya, khususnya senator dari Jawa Barat.
“Saya khawatir pernyataan-pernyataan seperti itu bisa memunculkan kesan menegaskan perempuan, bermain sebagai korban, dan menarik perhatian yang tidak perlu dari masyarakat luas,” tegasnya.
Teh Aanya juga menyayangkan jika kejadian tersebut memicu opini publik yang salah, seolah-olah penentuan persyaratan alat kelengkapan DPD adalah kewenangan Pimpinan DPD RI. Dia mengingatkan bahwa hal ini bisa memperkeruh suasana dan menimbulkan salah paham di masyarakat, apalagi di tengah maraknya reaksi netizen di media sosial yang tidak sepenuhnya memahami aturan tata tertib DPD.
“Apalagi sampai ada yang menghujat pimpinan dan lembaga kami di media sosial,” tambahnya.
Namun demikian, Teh Aanya menegaskan bahwa hubungan antar senator asal Jawa Barat tetap harmonis dan tidak ada konflik.
“Saya dan Kang Komeng tidak ada masalah, kami tetap mitra dalam membangun Jawa Barat ke arah yang lebih baik lagi,” ujarnya.
Teh Aanya optimistis bahwa Senator Komeng, dengan latar belakangnya sebagai tokoh masyarakat, akan segera memberikan klarifikasi yang lebih jelas kepada publik terkait kasus yang sebenarnya.
Sebagai informasi, video interupsi Senator Komeng yang viral di media sosial terjadi pada Sidang Paripurna DPD RI ke-6, Rabu, 9 Oktober 2024, dengan agenda pengesahan pimpinan alat kelengkapan DPD RI. Dalam interupsi tersebut, Senator Komeng sempat menyampaikan kegelisahannya terkait penempatan dirinya di Komite II yang membahas masalah pertanian, yang menurutnya tidak sesuai dengan bidang keahliannya.***
Sumber: Humas DPD RI