BNN Miskinkan Bandar Narkotika Dengan Menyita Aset Senilai 64 Miliar
Bidik Ekspres.id | Palembang
Badan Narkotika Nasional membongkar kasus pencucian uang dari dua jaringan narkotika dengan total aset senilai Rp. 64.055.001.829,26. Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan BNN dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika dengan memiskinkan para bandar.
BNN mengamankan empat orang tersangka dalam pengungkapan TPPU dari dua jaringan ini. Tiga tersangka berasal dari jaringan Malaysia – Palembang dan satu tersangka dari jaringan Aceh – Palembang.
Sejumlah barang bukti telah disita dari kedua jaringan tersebut, berikut rincinanya :
• Uang tunai dalam rupiah maupun valuta asing total sebesar Rp. 278.886.782,26
• Uang dalam rekening total sebesar Rp. 999.323.047,00
• Aset tidak bergerak berupa bangunan rumah, ruko, dan tanah total senilai Rp. 60.200.000.000,00
• Aset bergerak berupa perhiasan, telepon genggam, kendaraan roda dua, dan roda empat total senilai Rp. 2.576.792.000,00
Adapun kronologis pengungkapan TPPU dari kedua jaringan narkotika tersebut sebagai berikut.
TPPU Narkotika Jaringan Malaysia – Palembang
Tindak pidana pencucian uang ini berawal dari terungkapnya tindak pidana narkotika Jaringan AC oleh BNN pada Bulan Mei 2024. Petugas BNN yang mendapatkan informasi dari masyarakat melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial AT alias WH dan LM pada saat melakukan transaksi narkotika.
Keduanya diamankan petugas di Jalan Sei Seputih, Kota Palembang, Sumatera Selatan dengan barang bukti satu kantong berwarna krem berisi sabu seberat 1.044 gram, pada Jumat (24/5).
Berdasarkan penyidikan lebih lanjut diketahui bahwa narkotika yang berasal dari Malaysia menuju Palembang melalui Pekanbaru tersebut berada di bawah kendali dua orang pria berinisial HE alias AT dan HI alias AC. Keduanya kemudian ditangkap di dua lokasi berbeda, HE alias AT ditangkap di Bali dan HI alias AC ditangkap di Palembang, Sumsel. Sementara seorang pria berkewarganegaraan Malaysia berinisial KOH yang merupakan pengendali kurir pengirim sabu kepada HE alias AT tersebut kini masuk dalam DPO.***
Sumber: Humas BNN RI