
Gara Gara Sakit Hati, Seorang Mantan Istri Siri di Lhokseumawe Tega Menghabisi Nyawa Mantan Suami Sirnya
Bidik Ekspres.id | Lhokseumawe
Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di tempat praktik dr. Sukardi, Sp.A., di Jln. Merdeka Barat, Gampong Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Dalam waktu kurang dari 24 jam, seorang perempuan berinisial WL (36), yang diduga sebagai pelaku, berhasil ditangkap.
Penangkapan berlangsung pada Selasa 8/10 sekitar pukul 16.00 WIB, setelah penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Unit V Resmob Sat Reskrim Polres Lhokseumawe. Terduga pelaku diketahui merupakan mantan istri siri dari dr. Sukardi, Sp.A., yang menjadi saksi kunci dalam kasus ini.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Yudha Prastya, SH Menyebutkan, sebelum melakukan penangkapan termasuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan analisa CCTV, polisi menemukan fakta yang mengakhiri keterlibatan WL dalam pembunuhan ini.
Rekaman CCTV menunjukkan WL memasuki lokasi kejadian pada pukul 15.00 WIB. WL diduga bersembunyi di sekitar TKP hingga akhirnya melakukan aksinya, ungkap Iptu Yudha.
Penangkapan WL, sebut Iptu Yudha, dilakukan di Jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya di Gampong Alue Awe, Kecamatan Muara Dua. Dari hasil interogasi, WL mengakui perbuatannya. Ia menjelaskan bahwa motif pembunuhan tersebut dipicu oleh rasa sakit hati terhadap korban setelah pernikahan sirinya dengan suami korban diketahui dan bercerai.
Dalam penangkapan tersebut, kata Iptu Yudha, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain bercak darah, sehelai tali plastik yang diduga digunakan untuk menjerat korban, serta sebuah mobil yang digunakan pelaku untuk melarikan diri.
Selanjutnya tersangka WL dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***
Sumber : Humas Polda Aceh