Pemprov Bersama DJBC Jabar Lakukan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) Senilai 10,78 Miliar
Bidik Ekspres.id | Kab.Bandung
Pemusnahan secara simbolis dilaksanakan di Gedung Bale Rame, Kabupaten Bandung, Selasa 8/10, dengan cara dibakar, dilarutkan dan dirusak sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan kembali.
Acara ini menampilkan Pejabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jabar Finari Manan serta perwakilan dari berbagai instansi terkait.
Pemusnahan tersebut merupakan wujud sinergi nyata antara Pemdaprov Jabar dan Kanwil DJBC Jabar dalam melindungi masyarakat serta menjaga stabilitas industri dan perdagangan dari peredaran barang ilegal.
Barang yang dihancurkan pada kegiatan ini merupakan hasil operasi pada periode bulan Juni 2022 – Maret 2024 dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 10,78 miliar dan potensi kerugian negara Rp 5,5 nihil.
Dengan rincian, hasil tembakau atau rokok ilegal sejumlah 8.035.660 batang dengan perkiraan nilai barang Rp10,2 miliar dan potensi kerugian negara Rp 5,46 miliar.
Kemudian Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai jenis dengan jumlah barang 936,3 liter. Perkiraan nilai barang Rp539,7 juta dengan potensi kerugian negara Rp102,5 juta.
Menurut Pj. Gubernur Jabar Bey Machmudin, barang-barang yang dirusak memiliki potensi kerugian negara mencapai Rp 5,46 miliar. Selain dampak finansial, ia juga menyoroti bahaya produk ilegal yang dapat mengancam kesehatan masyarakat, terutama kalangan muda.***
Sumber : Humas Prov Jabar