Gakumdu Gempur Rokok Ilegal Periode Maret-Juli 2024, Pemkab Bandung Bersama Bea Cukai Musnahkan 4,5 Juta Lebih Rokok Ilegal
Bidik Ekspres.id | Kab Bandung
Sebanyak 4.519.788 batang rokok ilegal senilai Rp 6.237.307.449 dihancurkan Bea Cukai Jawa Barat dan Bea Cukai Bandung bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung di lapangan Plaza Upakarti Komplek Pemkab Bandung, Soreang, Selasa (1/10/2024).
Peredaran rokok ilegal itu potensi kerugian negara sebesar Rp 3.371.761.848. Pada kesempatan yang sama, pemerintah juga ikut musnahkan 538 botol minuman mengandung etil alkohol ilegal berbagai jenis senilai Rp 87.115.000 dengan potensi kerugian negara Rp 21.229.400.
Barang yang menghancurkan itu hasil tegakan pada periode Maret 2024 sampai dengan Juli 2024.
Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar, dilarutkan, dan dirusak sehingga tidak bisa dimanfaatkan/dimanfaatkan kembali. Selanjutnya, barang akan dialihkan ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu Reduce, Reuse, Recycle (TPST3R) Moh Toha Desa Cangkuang Wetan Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung untuk menyelesaikan proses pemusnahannya.
Pemusnahan rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol ilegal itu dilakukan oleh Pjs. Bupati Bandung Dikky Achmad Sidik, Kepala Kantor Bea Cukai Bandung Budi Santoso, Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung Moch Usman dan jajaran Satpol PP Bandung Raya, yaitu Satpol PP Kota Bandung dan Kota Cimahi serta jajaran TNI, Polri dan pihak lainnya.
Pjs. Bupati Bandung Dikky Achmad Sidik mengatakan penyisiran barang-barang ilegal, seperti fenomena gunung es. Kuncinya, tentu tidak bisa dilakukan oleh pemerintah sendiri, namun tentu saja kerjasama dengan masyarakat. Paling utama kuncinya partispasi masyarakat,” kata Dikky saat konferensi pers pemusnahan barang kena cukai ilegal yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bandung bersama Kanwil Bea Cukai Jawa Barat dan Bea Cukai Bandung di Lapangan Plaza Upakarti Soreang.
Dikky menegaskan tentu saja kegiatan penertiban peredaran rokok ilegal maupun minimal mengandung etil alkohol ilegal ini terus dilakukan Satpol PP Kabupaten Bandung bekerja sama dengan Satpol PP Jawa Barat, Satpol PP Bandung Raya dan kerja sama dengan Bea Cukai.
Namun yang paling penting adalah sosialisasi kepada masyarakat bahwa peredaran rokok ilegal dan minol ilegal itu dilarang, katanya.
Ia mengatakan kegiatan pemusnahan barang-barang ilegal tersebut, artinya tidak sampai merugikan masyarakat.
“Baik itu dari sisi kesehatan maupun juga berdampak pada anak-anak kita kedepannya,” ujarnya.
Dikky mengajak peran serta masyarakat untuk bersama-sama tidak membeli, khususnya barang-barang sigaret kretek mesin yang ilegal dan mengandung minuman etil alkohol ilegal.
“Mari kita sama-sama memberantas atau beredarnya rokok ilegal maupun minuman yang mengandung alkohol ilegal ini. Dan tentunya dengan partisipasi masyarakat, itu akan memudahkan kita bersama untuk mengurangi kerugian negara sekaligus membatasi peredaran minuman beralkohol maupun rokok ilegal,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Bandung Budi Santoso menegaskan bahwa pemusnahan barang yang menjadi milik negara ini merupakan hasil penindakan.
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan secara sinergi dengan Satpol PP Pemkab Bandung serta Satuan Satpol PP wilayah Bandung Raya lainnya pada kegiatan operasi gempur rokok ilegal dalam rangka pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau di bidang penegakan hukum.
Penegakan hukum ini juga tak lepas dari dukungan pihak Polri, TNI, Kejaksaan dan instansi aparat penegak hukum lainnya serta koordinasi yang baik dengan perusahaan jasa titipan, kata Budi.
Budi menegaskan, pelaksanaan pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai untuk terus melakukan tugas dan fungsi dalam melindungi masyarakat, industri, dan perdagangan dalam negeri.
“Sekaligus menjamin terwujudnya penerimaan negara, dengan mengendepankan sinergi antar instansi terkait. Harapannya keberlangsungan sinergi dan koordinasi yang terjalin bersama pemerintah daerah dan pendukung lainnya semakin baik untuk mendukung kepentingan bangsa,” ujarnya.
Lebih lanjut Budi mengatakan, bahwa jika dilakukan secara bersinergi dan berkolaborasi, tentu akan lebih efektif jika dilakukan secara bersinergi dan berkolaborasi.
“Bea Cukai memang punya Undang-Undang Cukai untuk bisa penegakan hukum. Tapi hasilnya akan jauh lebih bagus, jika kita bersinergi, berkolaborasi baik itu dengan Pemda maupun dengan APH (Aparat Penegak Hukum). Termasuk dengan perusahaan jasa titipan yang selama ini sudah sangat membantu memberikan informasi kepada kami,” katanya.
Budi juga menyebutkan, penegakan hukum ini untuk meningkatkan literasi kepada masyarakat melalui edukasi yang dilakukan.
Kita juga sering berkolaborasi dengan Pemkab Bandung, melalui pertunjukan wayang atau musik dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat. Bahwa mengkonsumsi barang kena cukai ilegal itu tidak baik, terutama bagi kesehatan, keselamatan, keprihatinan umum dan merugikan keuangan negara. Jadi ini bersama-sama kita laksanakan. Semoga ini bisa terus kita kembangkan kedepannya. Berharap kedepannya bisa tekan seminimal mungkin,” tuturnya.
Budi berharap partisipasi seluruh jajaran masyarakat, khususnya massa media untuk mendukung kegiatan Bea Cukai dalam penegakan hukum di bidang cukai, khususnya untuk melakukan penegakan hukum peredaran rokok-rokok ilegal dan minuman beralkohol ilegal.
“Silahkan kami sangat terbuka menerima. Kantor kami, Bea Cukai Bandung ada di Gedebage Bandung, boleh menginformasikan informasi langsung. Boleh datang langsung, kami sangat terbuka dan berterima kasih sekali, jika masyarakat bisa mensupport dan memberikan informasi,” ujarnya.
“Karena kami meyakini bahwa jika kita semua berpartisipasi, insya Allah ini bisa kita tegakkan penegakan hukum peredaran terhadap barang kena cukai ilegal ini bisa kita tekan lebih efektif sehingga masyarakat terlindungi dan penerimaan negara juga bisa optimal dalam rangka membangun negara yang kita cintai ini,” tutupnya. .*** (Arif)