
Pasca Diberlakukan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan, Pemkab Bekasi Tetapkan Masa Transisi
Bidik Ekspres.id | Kab Bekasi
Pemerintah Kabupaten Bekasi menetapkan masa transisi pasca diberlakukannya perpanjangan status tanggap darurat bencana (TDB) kekeringan sejak 30 Agustus 2024. Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mengatakan, pada masa transisi yang dimulai Jumat (27/9), Pemkab Bekasi akan melanjutkan bantuan terhadap warga yang mengalami krisis air bersih, dan mengatasi lahan pertanian yang terdampak kekeringan.
Dari hasil rapat evaluasi bencana kekeringan, kata Dedy, perkembangan penanganan tanggap darurat bencana kekeringan berjalan baik. Rencana Aksi Daerah (RAD) sudah dilakukan, salah satunya normalisasi aliran sungai yang mengalami penyumbatan dan sedimentasi yang hasilnya sudah dirasakan warga, terutama para petani.
Kepala Bidang (Kabid) Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Bekasi, Dodi Supriadi menuturkan, penanganan bencana kekeringan sudah menunjukkan hasil yang signifikan. Termasuk dampak positif normalisasi sehingga pasokan air bisa masuk ke pesawahan para petani.*** (Sugiono)
Sumber: Prokopim Kab Bks