Terkait Kasus Meninggalnya Seorang Pelajar Di Cibeureum Kota, Polres Tasikmalaya Kota Tetapkan 9 Tersangka
Bidik Ekspres.id | Tasikmalaya Kota
Polres Tasikmalaya Kota menetapkan 9 tersangka dalam kasus meninggalnya seorang pelajar di Jalan Mashudi, Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya, Minggu (22/9/2024) lalu.
Hal ini diungkap Kapoltes Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono saat press rilis pengungkapan kasus tersebut
“Kita sudah tetapkan 9 tersangka dalam kasus meninggalnya seorang pelajar berinisial GG (14),” kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono dalam konferensi persnya di Makopolres Tasikmalaya Kota, Rabu 25/9.
Ia menjelaskan dalam konferensi persnya sendiri hanya 3 tersangka yang dihadirkan,karena untuk 6 tersangka lainnya itu masih di bawah umur.
“Ketiga tersangka twrsebut yakni berinisial CM (22), DMY (19) dan AMA (18). Sementara 6 tersangka lainnya masih di bawah umur, jadi tidak kita tampilkan,” tegas Kapolres.
“Ancaman kurungan penjara selama-lamanya 12 tahun,” ujar Kapolres Tasikmalaya Kota
Pada kesempatan itu turut hadir Pj Walikota Cheka Virgowansyah,Kepala Kantor Kemenag Kota Tasikmalaya, mengapresiasi dan mendukung langkah jajaran Polres Tasikmalaya Kota dalam menegakan hukum para pelaku tindak pidana kekerasan tersebut.
“Kami akan terus bersinergi dengan Polres Tasikmalaya Kota dan semua pihak guna menciptakan kondusifitas kamtibmas di Kota Tasikmalaya,” ungkap Pj Walikota Cheka Virgowansyah saat ditanya insan media.***
Sumber: Humas Polres Tsm Kota
+ There are no comments
Add yours