
Selesaikan Tuntutan Ojol, Gubernur DIY Sarankan Membentuk Tim Gabungan Antara Pemda DIY Bersama Forum Ojol Yogyakarta Bergerak
Bidik Ekspres | Yogyakarta
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyarankan dibentuknya tim gabungan antara Pemda DIY dengan Forum Ojol Yogyakarta Bergerak guna menyelesaikan berbagai tuntutan para ojol di DIY. Nantinya, tim gabungan ini pula yang melakukan kajian lebih mendalam terkait sinkronisasi kebutuhan para ojol dengan peraturan daerah yang ada.
Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono usai mendampingi Gubernur DIY menerima audiensi Forum Ojol Yogyakarta Bergerak pada Senin (23/09) di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. Beny mengatakan, aspirasi para ojol sudah diterima langsung oleh Gubernur DIY, bahkan aspirasi yang disampaikan pada demo sebelumnya pun telah disampaikan ke Kementerian Perhubungan.
“Tapi ternyata pengajuan aspirasi itu tidak bisa sepihak. Oleh karena itu, Pak Gubernur (DIY) sendiri menyarankan dibuatkan kajian lebih mendalam dari pihak ojol kebutuhannya apa saja, apalagi dari pihak Pemda DIY juga sudah Perda tentang angkutan orang dan atau barang,” jelasnya.
Beny menuturkan, kebutuhan para ojol dengan Perda milik Pemda DIY ini tentu bisa disinkronkan karena di daerah sudah diatur secara lebih luas, sementara peraturan menterinya hanya mengatur angkutan orang. Di sisi lain, aturan di tingkat kementerian terkait angkutan barang belum ada. Hal inilah yang perlu dibahas lebih lanjut oleh tim gabungan ini.
Sementara itu, Kuasa Hukum Forum Ojol Yogyakarta Bergerak, Widyantoro mengatakan, kedatangan mereka untuk memenuhi undangan Gubernur DIY dalam kaitannya dengan penyampaian aspirasi terkait kajian mengenai regulasi pengantaran makanan dan atau barang. Pihaknya pun merasa senang dengan sambutan baik Gubernur DIY.
“Kami diajak bekerja sama untuk merumuskan kajian yang akan disampaikan ke pemerintah pusat. Dalam waktu dekat akan dibuat tim gabungan dari kami dan Pemda DIY untuk menyusun kajian yang akan disampaikan ke pemerintah pusat,” ungkapnya.***
Sumber: Humas Prov DIY