LSM KPK PANRI Lakukan Investigasi Aduan Warga Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Desa Tahun 2022 Di Salah Satu Desa Di Kabupaten Garut

Screenshot_20240920_131433_Canva-300x217 LSM KPK PANRI Lakukan Investigasi  Aduan Warga Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Desa Tahun 2022 Di Salah Satu Desa Di Kabupaten Garut

Bidik Ekspres.id | Bandung

Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemberantasan Korupsi Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (KPK PANRI) menerima aduan masyarakat terkait dugaan penyimpanan Dana Desa Tahun 2022 di salah satu desa yang ada di Kabupaten Garut Jawa Barat.

Hal tersebut diungkapkan Kordinator Pusat Pengawasan Dan Pencegahan Pengurus Pusat KPK PANRI Bejo Suhendro kepada Media  http://www.bidikekspres.id di Bandung pada Jum’at 20/9

“Kami menerima aduan dari masyarakat terkait adanya dugaan Penyelewengan Dana Desa di salah satu desa yang ada di Kabupaten Garut” ucap Bejo

Menurut Bejo Suhendro motifnya adalah pengadaan ambulans yang bersumber dari dana desa Tahun Anggaran 2022 yang diperkirakan fiktif
“Diduga motifnya adalah pengadaan mobil ambulans yang bersumber dari dana desa Tahun Anggaran 2022 sebesar 250 juta yang diperkirakan fiktif”

“Mobil ambulans tersebut saat ini memang ada, namun mobil itu kalu melihat secara fisiknya adalah mobil bekas yang saat ini kondisinya dalam keadaan rusak dan manngkrak” lanjut Bejo

Lebih jauh Bejo mengatakan bahwa terkait adanya laporan masyarak serta adanya mobil ambulan yang diduga bekas tersebut saat ini terhenti masih mendalami serta melakukan ivestigasi
“Untuk laporan kasus ini, Kami masih melakukan penyelidikan serta pendalaman terlebih dahulu, Kami belum bisa menyebutkan nama Desanya karena ya itu tadi masih dilakukan investigasi serta cek dan ricek”

Nanti kalau investigasinya sudah rampung serta bukti bukti awal cukup akan kami sebutkan nama daerahnya, lanjut Bejo.

“Selain akan menyebutkan nama daerahnya, Kami pun akan berkoordinasi dengan pihak APH jika nanti Kami telah menemukan bukti bukti awal yang cukup” ucap Bejo.

Menurut Bejok, ada lima titik tempat yang biasa dimanfaatkan oleh aparat desa untuk menggerogoti dana desa yaitu Proses perencanaan, Proses pelaksanaan perencanaan (nepotisme dan tidak transparan), Proses pengadaan barang dan jasa (mark up, fiktif, dan tidak transparan), Proses pertanggungjawaban yqng fiktif serta proses monitoring dan evaluasi yang bersifat formalitas, administratif

“Selain itu, terjadinya Korupsi di Pemerintahan Desa karena tidak diiringi dengan prinsip transparansi, partisipasi serta akuntabilitas dalam tata kelola keuangan desa selain alokasi dana desa yang besar” lanjut Bejo.

Bejo pun mengingatkan terkait ancaman hukuman bagi korupsi dana desa yang bisa berupa penjara dan denda dengan Hukuman penjara berkisar 1 tahun hingga seumur hidup dan denda berkisar dari 200 juta hingga 1 miliar. Selain itu, pelaku juga diwajibkan membayar uang pengganti.***

You May Also Like

More From Author

1 Comment

Add yours

+ Leave a Comment