Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi, Bupati Bandung Pimpin Langsung Penanganan Bencana
Bidik Ekspres.id | Kab Bandung
Bupati Bandung Dadang Supriatna menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Wilayah Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat pada Rabu, 18 September 2024 dengan Surat Pernyataan bernomor 300.2.1./009/1789/BPBD Tahun 2024.
Penetapan status tanggap darurat ini mengacu pada peristiwa kejadian gempa magnitudo dengan skala 5.0 richer yang cukup besar menghantam beberapa wilayah kecamatan Kertasari dan Pangalengan pada Kamis (18/9/2024) sekitar pukul 09.41 Wib.
Gempa tersebut menyebabkan Kerusakan ringan dan cukup berat pada sejumlah bangunan serta korban luka-luka di dua kecamatan tersebut, sehingga memaksa Bupati Bandung dan seluruh jajaran bekerja fokus dan ekstra keras untuk menangani korban warga terdampak Bencana serta dengan memastikan seluruh korban dapat tertangani dan terlayani dengan baik .
Dalam surat pernyataan tersebut, ada tiga poin yang menjadi titik krusial, yaitu :
Pertama, Bupati Bandung Dadang Supriatna menyatakan wilayah Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat dalam keadaan “Tanggap Darurat Bencana” terhitung mulai tanggal 18 September 2024 hingga 1 Oktober 2024.
Kedua, perlu dilakukan penanganan keadaan darurat, sehingga mampu meminimalisasi potensi dampak bencana melalui penanganan yang bersifat cepat, tepat dan terpadu.
Ketiga, Mengaktifkan pos komando penanganan darurat bencana serta pos lapangan di wilayah Kabupaten Bandung.
Atas dasar surat pernyataan tersebut Bupati Bandung meminta kepada seluruh jajaran untuk segera melakukan penanganan bencana kepada korban terdampak bencana dapat dilakukan secara optimal dan terpadu dengan melibatkan seluruh komponen dan stake holder bergerak bersama dalam penanganan bencana ini.*** (Arif)
+ There are no comments
Add yours