
Polres Depok Tetapkan 8 Orang Sebagai Tersangka Kasus Penjualan Bayi Dengan Incaran Ibu Hamil
Bidik Ekspres.id | Depok
Polres Depok mengungkap modus sindikat penjualan bayi yang berhasil diungkap tim penyidik. Sindikat ini beroperasi di wilayah Jawa-Bali.
Kapolres Depok Kombes Arya Perdana menuturkan, dalam mengungkap kasus sindikat penjualan bayi ini, penyidik sudah menetapkan delapan orang tersangka, yakni RS (24), AN (22), DA (27), MD (32), SU (24), DA ( 23), RK (30), dan I Made Aryadana (41). Para tersangka sendiri sudah berkomunikasi dengan targetnya sejak masih mengandung. Kemudian, satu hari setelah melahirkan, dilakukan transaksi bayi beserta ari-arinya.
Kepada orang tua bayi, tersangka memberikan uang berkisar Rp 10-Rp15 juta. Sedangkan kepada pembeli, para tersangka membanderol Rp4 5 juta.
“Untuk keuntungan yang dibagikan kepada masing-masing tersangka masih kami dalami,” jelasnya, Rabu 18/9.
Menurut Kapolres, hingga saat ini belum berapa jumlah keseluruhan dari bayi yang sudah diperjual-belikan.*** (Hermansyah)
Sumber : Humas Mabes Polri