KPU Jawa Barat Dorong SK Penentuan Titik Lokasi Kampanye Dan Pemasangan APK
Bidik Ekspres.id | Bandung
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat mendorong agar Surat Keputusan (SK) Penentuan Titik Lokasi Kampanye dan Penentuan Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) segera selesai.
Hal itu disampaikan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pelaksanaan Regulasi Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye di Aula KPU Jabar, Selasa, 17/09.
“Jauh-jauh hari saya sudah ingatkan kepada teman-teman Divisi Partisipasi Masyarakat (Parmas), agar dalam waktu dekat paling tidak tanggal 19-20 September, SK Penentuan Titik Lokasi Kampanye dan SK Penentuan Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) itu diharapkan segera selesai,” kata Hedi.
Dengan terbitnya SK tersebut, kata Hedi, maka setiap paslon kepala daerah dan partai politik pengusung bisa menyerahkan tim kampanye dan penghubungnya.
“Agar tanggal 23 September atau bahkan tanggal 22 September kita dorong paslon dan partainya itu untuk segera menyerahkan Tim Kampanye dan Penghubungnya. Setelah itu kita berkoordinasi dengan mereka untuk membahas jadwal Kampanye Rapat Umum,” ungkapnya.
Hedi menyebut, pelaksanaan Kampanye Rapat Umum untuk pemilihan bupati dan wali kota dilaksanakan hanya satu kali. Sedangkan untuk pemilihan gubernur itu dua kali.
“Agar sesuai dengan peraturan, itu harus berkoordinasi dengan tim kampanye dan penghubung pasangan calon,” ujarnya.
Selain partai politik atau gabungan partai politik, Hedi menjelaskan bahwa kampanye ini bisa dilakukan oleh pihak lain termasuk relawan yang terdaftar di KPU.
“Jadi sekarang mereka (relawan) itu didaftarkan ke KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. Nanti ini teman-teman Parmas ingatkan kepada tim sukses dan penghubung paslon agar mereka yang mempunyai relawan didaftarkan ke KPU,” ucapnya.
Terkait materi kampanye, Hedi mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya baru menerima visi-misi dari setiap bakal pasangan calon.
“Yang belum itu adalah program pasangan calon. Karena itu, nanti setelah ditetapkan ini (program) adalah bagian yang harus diingatkan kepada paslon, kepada tim kampanye dan penghubungnya agar membuat program untuk selanjutnya kita umumkan,” tuturnya.
Adapun kampanye sendiri bisa dilakukan dengan beberapa metode. Di antaranya pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan APK, iklan media massa cetak dan elektronik, dan kegiatan lainnya.
“Asalkan tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan perundang-undangan,” tandasnya.***
Sumber: Humas KPU Jabar
+ There are no comments
Add yours