Minimalisir Peredaran Rokok Ilegal, Pemkab Purworejo Bentuk Tim Gabungan untuk Gelar Operasi di Daerah Pemasaran Purworejo – Kebumen
Bidik Ekspres.id | Kab Purworejo
Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Purworejo, Satpol PP Damkar Kabupaten Kebumen, Bea Cukai Magelang, Bea Cukai Cilacap, Subdenpom, TNI, dan Polres melakukan giat operasi bersama pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah pemasaran perbatasan Purworejo-Kebumen. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meminimalisir peredaran rokok ilegal yang kini semakin marak.
Operasi ini dilaksanakan selama 2 hari yakni tanggal 11 dan 12 September 2024 dengan menyasar toko atau kios yang memperjualbelikan rokok. Pada hari pertama dilaksanakan di wilayah Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo dan hari kedua di wilayah Kecamatan Prembun, Kabupaten Kebumen.
“Sebelum pelaksanaan ini kami sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Damkar Kabupaten Kebumen karena terindikasi peredaran rokok ilegal di daerah pemasaran perbatasan daerah Purworejo-Kebumen dan ternyata memang benar adanya, didapati peredaran rokok yang salah peruntukan, dilekati pita cukai 12 batang namun berisi 50 batang di setiap bungkusnya,” kata Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Damkar Purworejo Wiworo Dwi Handoyo S.Sos., M.M., Kamis (12/9/2024).
Wiworo juga mengucapkan terima kasih kepada Satpol PP Damkar Kabupaten Kebumen dan tim yang sudah menyukseskan kegiatan Gempur Rokok Ilegal di wilayah Kabupaten Purworejo maupun Kabupaten Kebumen ini. Harapannya, kerja sama yang baik ini bisa terus berlanjut untuk memberantas peredaran rokok ilegal di kedua wilayah, Purworejo maupun Kebumen.
Sementara Kasi Penindakan dan Penyidikan Satpol PP Damkar Kabupaten Kebumen, Suparmi, S.E., M.Si menambahkan, kegiatan ini dilaksanakan untuk meminimalisir pelanggaran cukai yang ada di wilayah pemasaran perbatasan Purworejo-Kebumen. Hal ini dilakukan karena di Kabupaten Purworejo dan Kebumen terdapat pabrik rokok yang terindikasi penjualannya melanggar aturan cukai.***
Sumber: Diskominfo Purworejo
+ There are no comments
Add yours