Dua Paslon Cagub Dan Cawagub Jateng Dinyatakan Memenuhi Syarat Administrasi
Bidik Ekspres.id | Semarang
KPU Jateng menyatakan dua calon pasangan calon (bapaslon) gubernur dan wakil gubernur, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) serta Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin), memenuhi syarat administrasi untuk maju dalam Pilkada Jawa Tengah 2024. Kedua bapaslon tersebut akan resmi ditetapkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur pada tanggal 22 September 2024.
Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono, menjelaskan tahap selanjutnya adalah menerima masukan dan tanggapan masyarakat terkait persyaratan dokumen calon.
Tanggapan ini dapat disampaikan pada 15 hingga 18 September 2024, dengan penyertaan bukti pendukung. Proses klarifikasi akan dilakukan mulai tanggal 18 hingga 21 September 2024.
“Kedua paslon telah memenuhi syarat untuk ikut Pilgub Jateng 2024. Pada tanggal 22 September, kami akan mengumumkan mereka secara resmi, dan keesokan harinya, 23 September, akan diadakan pengundian nomor urut pasangan calon,” ujar Handi dalam konferensi pers di Kantor KPU Jateng, Jalan Veteran, Semarang, Jumat 13/9.
Sebelumnya, KPU Jateng telah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen persyaratan kedua pasangan calon. Pada tahap awal, beberapa dokumen dinyatakan belum lengkap, dan masing-masing pasangan diminta untuk melakukan perbaikan.
Andika Perkasa, calon gubernur yang diusung PDIP.sempat memiliki 13 dokumen yang belum lengkap, sementara wakilnya, Hendrar Prihadi, perlu memperbaiki empat dokumen.
Sementara itu, pasangan dari Koalisi Indonesia Maju, Ahmad Luthfi, memiliki lima berkas yang belum memenuhi syarat, dan wakilnya, Taj Yasin, juga harus memperbaiki lima dokumen.
“Setelah pemeriksaan kesehatan pada tanggal 2 September, keempatnya dinyatakan sehat dan mampu menjalankan tugas sebagai gubernur dan wakil gubernur,” jelas Handi.
Perbaikan dokumen telah dilakukan oleh kedua pasangan calon hingga 8 September 2024, dan KPU menyelesaikan pemeriksaan perbaikan berkas pada 12 September. “Setelah penelitian administrasi, paslon kedua telah memenuhi syarat,” tutup Handi.*** (Drs Wardoyo)
Sumber: Humas KPU Jateng