Dua Paslon Bupati Dan Wakil Bupati Pekalongan Dinyatakan Memenuhi Syarat Kesehatan

Screenshot_20240909_224032_Chrome-300x204 Dua Paslon Bupati Dan Wakil Bupati Pekalongan Dinyatakan Memenuhi Syarat Kesehatan

Bidik Ekspres.id | Kab Pekalongan

Kajen- Dua pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten Pekalongan yang akan mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 dinyatakan memenuhi syarat kesehatan.

Hal itu dinyatakan KPU Kabupaten Pekalongan setelah menerima hasil pemeriksaan kesehatan dari RSUP Dr Karyadi Semarang pada tanggal 4 September 2024 lalu yang menyatakan bahwa kedua bakal pasangan calon yakni Fadia Arafiq-Sukirman dan Riswadi- M. Amin dinyatakan Memenuhi Syarat.

Ketua KPU Kabupaten Pekalongan Lailatul Izzah, melalui Divisi Teknis Syafiq Naqsyabandi mengatakan, sebelumnya dua paslon telah melaksanakan semua tes kesehatan sekitar 20 item yang meliputi, tes kesehatan fisik mulai dari tes kesehatan dalam, kemudian psikologi maupun narkoba. “empat calon calon Bupati atau Wakil Bupati Pekalongan sudah melaksanakan tes sesuai dengan rangkaiannya.

Pemeriksaan kesehatan ini menjadi salah satu tahapan persyaratan pendaftaran Pilbup Pekalongan setelah berkas pendaftaran diterima KPU,” katanya saat ditemui di KPU Jumat 6 September 2024.

Ditambahkan Syafiq, selain pemeriksaan kesehatan, pasca penutupan pendaftaran tanggal 29 Agustus lalu, KPU melakukan penelitian administrasi paslon sampai tanggal 4 September, baik syarat calon maupun syarat pencalonan. Menurutnya untuk syarat pencalonan seperti dukungan parpol semunya sudah memenuhi syarat, namun untuk syarat calon keempat calon belum memenuhi syarat.

“namun pada hal sederhana dan tidak terlalu berat, tidak sampai menggugurkan, seperti belum legalisir dan sebagainya,” terangnya.

Pada Jumat 6 September, lanjutnya, KPU Kabupaten Pekalongan, telah melakukan tahapan pemberitahuan hasil penelitian administrasi calon, hasilnya kedua bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Pekalongan dinyatakan Belum Memenuhi Syarat dan harus melakukan perbaikan sampai dengan batas akhir waktu perbaikan adalah tanggal 8 September 2024.*** (Drs Wardoyo)

Sumber: Humas Kab Pekalongan

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours