KPJ Kabupaten Bandung Gelar Seminar Wawasan Kebangsaan dan Festival Musik Jalanan
Bidik Ekspres.id | Kab Bandung
Kelompok Penyanyi Jalanan (KPJ) kabupaten Bandung, bekerja sama Kesbangpol Kabupaten Bandung menggelar Seminar Wawasan Kebangsaan dan Festival Musik Jalanan KPJ Kabupaten Bandung dengan mengusung Tema “Mari Kita Sukseskan Pilkada Serentak Tanpa Golput,”.
Acara tersebut digelar disalah satu Cafe yang ada di Gading Tutuka Cingcin Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung. Jum’at 6/9.
Seminar yang menghadirkan narasumber dari Badan Kesbangpol Kab. Bandung, Suherlan, yang ditugaskan mewakili Kepala Kesbangpol Drs. Bambang Sukmawijaya M.Si., yang berhalangan hadir.
Nampak hadir para tamu undangan antara lainnya yakni Anggota DPRD Kabupaten Bandung H. Anton Ahmad Fauzi, dari fraksi partai Demokrat, Ketua Pasebban Kabupaten Bandung, Rd. Dani Sugiri, Sekcam Soreang Mamet Slamet, Manajer Pabu and Resto, Kang Fajar.
Selain itu hadir pula, Wakil Bendahara KPJ jawa Barat Iwan Palsu, Ketua Komunitas Keday Baraya, Kang Cecep serta pengurus KPJ Kab. Bandung dan para ketua Distrik KPJ wilayah Soreang-Kopo.
Dalam kesempatan teesebut Suherlan secara jelas dan terperinci menyatakan tata cara aturan pencairan bantuan “Pertama tama saya sampaikan ucapan permohonan maaf dari Kepala Kesbangpol Kab. Bandung Bapak Drs. Bambang Sukmawijaya M.Si yang tidak bisa hadir karena ada kegiatan yang tidak bisa diwakilkan sehingga beliau mewakilkan saya untuk hadir di sini,” ucap Suherlan awali kata Segalanya.
“Saya di sini tentunya mewakili Kesbangpol memberikan apresiasi buat KPJ untuk pelaksanaan kegiatan ini yang tentunya ini adalah usulan tahun 2023, satu tahun sebelumnya ya karena aturannya pengajuan itu harus satu tahun sebelumnya,” jelas Suherlan.
Suherlan mengingatkan kembali tentang usulan hibah itu harus di bulan Januari sampai April dan baru akan direalisasikan pada tahun berikutnya. Selain itu dia menginformasikan bahwa Ormas yang terdaftar di Kesbangpol ada 448 ormas, tentunya dengan anggaran yang ada maka Kesbangpol harus menginisiasi untuk bagaimana caranya agar semua ormas kebagian.
“Berdasarkan data yang ada di Kesbangpol menginformasikan bahwa banyak laporan yang belum masuk. Karena sekarang ini kami membuat laporan secara digital. Di Kesbangpol ada aplikasi yang namanya Aplikasi Lapor Ormas dan hal tersebut ada dalam aplikasi Bedas Digital Service (BDS),” tandas Suherlan.
“Insyaa Allah nanti pada tanggal 19 kami akan sosialisasikan atau launching untuk pelaporan ormas itu,” imbuhnya.
Selanjutnya Suherlan menjelaskan tentang kewajiban daripada ormas ormas yang ada yaitu setiap 6 bulan sekali harus melakukan pelaporan dan hal tersebut menjadi catatan untuk pembagian bantuan ke depannya.
Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) 66 Tahun 2022, hal tersebut Kesbangpol akan dibunyikan pada pelaporan ini bahwa untuk sekarang hibah tidak hanya dari Kesbangpol, hal itu ada pada Pasal 7 bahwa bidang masing-masing OPD
Contohnya, kemarin ada Kelompok Peduli Persatuan Tuna Netra Indonesia datang ke Kesbangpol meminta dana hibah, maka saya sarankan agar OPD yang mumpuni adalah Dinsos. Kalau dari Kesbangpol hanya akan mendapat Rp 10 juta, tapi kalau dari Dinsos akan mendapat hampir 5 kali lipat Maka mereka mengambil yang dari Dinsos,” terang Suherlan.
Untuk KPJ sendiri, Suherlan menyarankan untuk meminta bantuan dana hibah ke Dinas Kebudayaan.
Di akhir paparannya, Suherlan menekankan perihal tertib administrasi keorganisasian dalam hal laporan ke Kesbangpol.
“Kami diharapkan mungkin nanti untuk adminitrasi laporan ke Kesbangpol agar tidak salah dalam informasi, karena pada 2 tahun ke belakang ada 7 ormas yang salah dalam keorganisasian. Tentunya kami diharapkan tidak terjadi di Tahun 2024,,” tutupnya.*** (Aripudin)
+ There are no comments
Add yours