Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Seberat 6,7 Kg Serta Ratusan Butik Pil Ekstasi Dimusnahkan Polsek Bekasi Selatan

Screenshot_20240902_182027_Instagram-300x196 Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Seberat 6,7 Kg Serta Ratusan Butik Pil Ekstasi Dimusnahkan Polsek Bekasi Selatan

Bidik Ekspres.id | Bekasi Kota

Setelah berhasil Selamatkan Ribuan Generasi muda dari Jurang Narkotika : Polsek Bekasi Selatan Musnahkan Sabu dan Pil Ekstasi.

Polsek Bekasi Selatan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu. Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman Mapolsek Bekasi Selatan Jl. Pulo Ribung, Bekasi Selatan. Senin (2/9).

Hadir juga Camat Bekasi Selatan, perwakilan Kejakasaan Negeri Kota Bekasi, Pengadilan Negeri Kota Bekasi, tokoh agama, tokoh masyarakat dan perwakilan dari pelajar.

Kapolsek Bekasi Selatan didampingi Wakapolsek & Kanit Reskrim menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut dilakukan setelah ada penetapan dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi. Uji narkotika dilakukan oleh Puslabfor Mabes Polri disaksikan Kapolsek dan undangan.

Barang bukti yang dimusnahkan mencapai 5 kilogram lebih dari total barang bukti 6,7 kilogram dan 300 butir pil ekstasi.

Semua barang bukti tersebut berasal dari TKP yang sama namun dengan 2 tersangka yang berbeda. Dikatakan Kaposek bahwa mereka merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Proses pemusnahan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dilakukan dengan cara di blender serta dicampur dengan air panas lalu di buang ke selokan. Terlebih dahulu dilakukan uji sampel oleh Tim Puslabfor Polri.

Sekedar diketahui bahwa Unit Polsek Bekasi Selatan mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu pada tanggal 26 Juni 2024 di wilayah Jatiasih.

Polisi menaksir sabu seberat 4,7 kilogram berkisar 4 miliar rupiah. Dalam kasus tersebut polisi menyita barang bukti berupa 4,7 kilogram sabu, 300 butir pil ekstasi, 1 buah HP, 1 unit sepeda motor.

Kemudian tersangka kembali diinterogasi petugas darimana barang haram tersebut berasal. Tersangka EB mengaku mendapatkan barang tersebut dari tersangka FD (DPO).

Selain tersangka EB dan FD (DPO), petugas juga mendapatkan nama lain dengan inisial KK (DPO) yang berperan menimbang barang haram tersebut untuk diedarkan.

Pada 15 Juli 2024 Polsek Bekasi Selatan kembali mengamankan tersangka EB di wilayah Jatiasih dan menyita barang bukti berupa 2 kilogram sabu.*** (Sugiono)

Sumber: Humas Polres Metro Bks Kota

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours