Pemkab Bandung Kembali Diganjar Penghargaan FOKUS BBT tahun 2024, Ini Kata Dicky Anugrah

Screenshot_20240831_074039_WhatsAppBusiness-300x211 Pemkab Bandung Kembali Diganjar Penghargaan FOKUS BBT tahun 2024, Ini Kata Dicky Anugrah

BIDIK EKSPRES.ID |KAB. BANDUNG

Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) kembali menerima penghargaan atau penghargaan FOKUS BBT tahun 2024 dari Kementerian Perindustrian Republik Indonesia di Jakarta, Kamis (29/8/2024).

Penghargaan FOKUS BBT (Forum Komunikasi Stakeholder Balai Besar Tekstil) itu dengan kategori pemerintah daerah yang fokus dalam meningkatkan daya saing industri melalui penyediaan standarisasi dan sertifikasi industri.

Penghargaan itu diterima Bupati Bandung Dadang Supriatna perwakilan Kepala Disdagin Kabupaten Bandung Dicky Anugrah di Jakarta.

Dicky Anugrah mengatakan bahwa penghargaan tersebut atas komitmen Bupati Bandung, dalam upaya meningkatkan kemajuan IKM (Industri Kecil Menengah) Kabupaten Bandung.

“Penerimaan diberikan dengan kategori pemerintah daerah yang mana Pak Bupati Bandung Dadang Supriatna berkomitmen meningkatkan daya saing industri di Kabupaten Bandung melalui penyediaan standarisasi dan sertifikasi industri. Artinya Pemerintah Kabupaten Bandung berkomitmen memajukan IKM untuk masuk ke pasar global,” tutur Dicky.

Apa yang sudah dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung, lanjut Dicky, yaitu memfasilitasi sertifikasi HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) halal, sertifikasi TKDN, pendaftaran SIINAS dll.

“Ini bagian dari apresiasi Kementerian Perindustrian terhadap Pemerintah Kabupaten Bandung dalam rangka meningkatkan daya saing IKM dalam menyediakan sertifikasi dan standarisasi industri untuk masuk ke pasar global dan ekspor,” katanya.

Dicky mengatakan, bahwa perusahaan yang memenuhi standarisasi dan sertifikasi industri, sehingga menjadi IKM yang naik dan mampu bersaing di pasar global.

Untuk meningkatkan daya saing industri itu, ia mengatakan bahwa pemerintah berusaha untuk terus memfasilitasi terkait dengan kebijakan regulasi.

“Pemerintah berusaha untuk memberikan kemudahan dalam pemberdayaan para pelaku IKM. Jadi kita sekarang melakukan beberapa inovasi dengan cara jemput bola ke lapangan, sentra industri pelaku IKM yang ada di desa-desa maupun kecamatan-kecamatan. Selain itu dengan cara kerjasama dengan aparat desa, kecamatan dan kader PKK di setiap kecamatan di Kabupaten Bandung,” tuturnya.

“Sertifikasi itu kami memfasilitasi kerjasamanya dengan beberapa pemangku kepentingan. Misalkan sertifikasi TKDN dengan BSKJI, HAKI dengan Kementerian Hukum dan HAM, kerjasama kami sudah dilakukan. Sedangkan sertifikasi halal bekerja sama dengan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), selain itu beberapa pemangku kepentingan lainnya,” tuturnya .

“Sehingga kita akan lebih leluasa memberikan sertifikasi kepada pelaku IKM,” imbuhnya.

Ia menyebutkan dengan memiliki sertifikasi ini merupakan persyaratan-persyaratan yang harus dilengkapi dan dipenuhi oleh para pelaku IKM.

“Seperti contohnya, kita mau masuk ke e-katalog, mereka harus mempunyai pertama akun SIINAS (Sistem Informasi Industri Nasional), kedua TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri), ketiga NIB (Nomor Induk Berusaha). Itu bagian dari yang harus dipersyaratkan, kalau begitu kita mau masuk ke e-katalog. Kalau mau masuk ke ritel modern misalnya, itu juga dipersyaratkan. Produk-produknya belum memakai label halal, berarti produknya belum memenuhi standarisasi masuk ke ritel modern,” tuturnya.*** (Arif)

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours