Bidik Ekspres.id | Kab Bekasi
Pemerintah Kabupaten Bekasi menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan selama 14 hari ke depan, terhitung mulai 30 Agustus sampai dengan 12 September 2024. Hal itu disampaikan Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi, usai Penetapan status tanggap darurat kekeringan dilaksanakan secara virtual, di Commad Center, Gedung Diskominfosantik, Komplek Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Jumat (30/8).
Penetapan status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan itu dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi Nomor : HK.02.02/Kep.532-BPBD/2024 pertanggal 30 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi.
Peningkatan status dari siaga ke tanggap darurat kekeringan dilihat dari dampak kemarau. Dari mulai kekeringan pada lahan pertanian juga sulitnya memperoleh air bersih bagi warga di beberapa kecamatan. Dirinya mengimbau, seluruh kecamatan dan semua stakeholder agar bergerak massif dalam penanganan dampak kemarau tersebut.*** (Hermansyah)
Sumber: Prokopim Kab Bks
+ There are no comments
Add yours