Bidik Ekspres.id | Indramayu

Screenshot_20240830_204056_WhatsAppBusiness-300x202 Sebanyak 50 Anggota DPRD Indramayu Melakukan Pengucapan Sumpah Janji

Sebanyak 50 anggota DPRD Indramayu hasil pemilihan legislatif pada 14 Februari 2024 melakukan Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD masa jabatan 2024-2029. Pengucapan Sumpah Janji dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Indramayu Yogi Dulhadi di Ruang Sidang Utama DPRD Indramayu, Jum’at (30/8/2024).

Bupati Indramayu Nina Agustina yang membacakan Berbagai Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan, dalam kedudukan DPRD sebagai “mitra kepala daerah”, di dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan Kepala Daerah yang bersifat saling kontrol dan seimbang. Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan Kepala Daerah.

Oleh karena itu, sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan Kepala Daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam penyelesaian persoalan-persoalan kerakyatan. Anggota Dewan haruslah memiliki kompetensi yang prima, yaitu memiliki pengetahuan yang luas, kemampuan yang andal serta sikap dan perilaku yang baik.

“Untuk itu, anggota DPRD dapat meningkatkan kompetensi dan kualitasnya melalui kegiatan-kegiatan orientasi dan bimbingan teknis secara proporsional yang berbasis pada peningkatan hard skill maupun soft skill dalam menunjang tugas-tugasnya,” kata Nina.

Lebih lanjut, papar Nina, terdapat dua hal yang perlu dicermati oleh para anggota DPRD yang baru saja dilantik, yakni: Pertama, secara konseptual maupun legal-formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah, di mana karakter DPRD dalam kerangka negara kesatuan memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut wewenang kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat lokal atau regional.

“Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menempatkan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang sejajar dengan Kepala Daerah,” kata Nina.

Kedua, setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui partai politik. Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan pemilihan Kepala Daerah yang memungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan. Namun demikian yang perlu digaris bawahi bahwa sebesar apa pun kepentingan partai politik asal anggota DPRD berada, hendaknya tempatnyakanlah kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan.

Pada kesempatan itu juga ditetapkan Ketua Sementara DPRD Indramayu yakni Muhaemin (Golkar) dan Sirojudin (PDIP).*** (Saimin)

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours