Berakhir Damai, Kejati Sumut Kembali Menghentikan 4 Perkara Dengan Humanis Atau Keadilan Restoratif

Bidik Ekspres.id | Medan

Tersangka Hasanema Daya Alias ​​Ama Martin, warga Desa Bawoganowo Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan melakukan pengakhiran terhadap Tiasa Harita Alias ​​Ama Apos yang juga warga Desa Bawoganowo Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan, akhirnya berdamai setelah Kejari Nias Selatan menerapkan keadilan restoratif untuk menghentikan penyelesaian perkaranya. Screenshot_20240828_121903_Instagram-300x200 Berakhir Damai, Kejati Sumut Kembali Menghentikan 4 Perkara Dengan Humanis Atau Keadilan RestoratifBerawal dari ketika Tersangka Ama Martin hendak meletakkan buah kelapa hasil dari kebunnya dipinggir jalan Desa Hilimagari Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan tepatnya di kebun Isofu, secara tiba-tiba Saksi Korban Ama Apos datang dari arah belakang Tersangka dengan menggunakan sepeda motor dan mengegas-ngegas sepeda motor yang dikendarainya namun Tersangka tidak menghiraukannya.

Selanjutnya Tersangka meletakkan buah kelapa tersebut, lalu Saksi Korban berkata kepada Terdakwa “eh apa kau”. Kemudian Tersangka menjawab “emangnya kenapa? Kenapa abang sampai mengegas-ngegas sepeda motor mu di belakang saya?”. Setelah itu Saksi Korban tergesa-gesa mencagakkan sepeda motor yang dikendarainya untuk menghampiri Tersangka namun sepeda motor tersebut terjatuh.

Tersangka yang merasa emosi dan menghampiri Saksi Korban langsung meninju pipi sebelah kiri Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan Tersangka. Tidak lama kemudian Saksi Elwin Lawuna Alias ​​Ama Ichel dan Saksi Seniman Laia Alias ​​Ina Ichel yang sedang melintas di tempat kejadian dan memisahkan Tersangka dengan Saksi Korban sambil berkata kepada Tersangka “udahlah cukuplah itu bang toh juga dia gak balas pukulan abang”.

Akibat perbuatan Tersangka, Saksi Korban Ama Apos mengalami luka memar pada pipi kiri dengan panjang 4 cm dan lebar 8 cm sebagaimana Visum et Repertum Nomor: 202/VER/KL-G/2024 tanggal 27 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Boy Anugrah Laia dokter di Klinik Gloria.***

Sumber: Humas Kejati Sumut

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours