Bidik Ekspres.id | Kab Bekasi
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin mengemukakan, dalam rangka meningkatkan konsolidasi, pemahaman bersama dan sinergi, pihaknya telah menggelar Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bersama dengan unsur kepolisian dan kejaksaan.
Dia menyebutkan rapat ini akan berlanjut bersama dengan Panwascam pada Senin-Selasa, 11-12 September 2023. Nantinya akan dilakukan pemetaan atau inventarisasi isu potensial di masa kampanye nanti.
“Isu potensial itu di Kabupaten Bekasi ada banyak, salah satu contohnya terkait berita hoaks, keterlibatan ASN dalam keberpihakan pada peserta Pemilu, kemudian hatespeech, money politic, termasuk juga Isu SARA. Isu-isu itu biasanya banyak di media sosial, nanti kita akan koordinasi dengan pihak kepolisian,” ungkap Khoirudin, di kantor Bawaslu Cikarang Utara, pada Kamis 07/09.
Kaitan dengan isu kampanye di tempat pendidikan, dia juga memberi penjelasan, mengacu pada undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dalam penjelasannya dibolehkan selama ada undangan dari pihak yayasan atau perguruan tinggi dan syarat lainnya.
“Sebetulnya bukan dibolehkan. Dan tidak ada atribut (partai atau calon). Nah, dengan adanya putusan MK Nomor 40 tahun 2023, di situ disebutkan selain undangan juga, selama ada izin dari lembaga pendidikan atau perguruan tinggi itu boleh. Tapi, tidak ada atribut yang terpasang, seperti spanduk, baliho, bendera partai, itu tidak boleh. Tapi kalau dia datang dengan tangan kosong, selama ada undangan atau izin, itu boleh,” ungkapnya.*** (Sugiono)
Sumber: Prokopim Kab Bks