Berita Terbaru

Ilustrasi

BIDIK EKSPRES – Indramayu, Meskipun bukan hal yang baru, namun kasus pernikahan poliandri merupakan bukti betapa sadisnya perbuatan maksiat yang tersebar di akhir zaman. Bagaimana seorang wanita yang telah bersuami, menikah lagi dengan lelaki lain tanpa melalui proses perceraian.

Manusia yang memiliki tabiat baik, akan merasa ‘merinding’ dengan perbuatan semacam ini. Sebab secara hukum, pernikahan semacam ini statusnya batal, meskipun ketika menikah semua rukun dan syaratnya lengkap.

Namun berbeda dengan wanita asal Desa Tambi blok Buyut ini, Patimah yang sejak Tahun 2016 pergi mengadu nasib ke negeri orang ini, sepertinya tidak mengindahkan soal peraturan hukum yang berlaku.

Pasalanya selama bekerja di luar negeri Patimah yang statusnya masih bersuami tersebut, diduga memiliki hubungan gelap dengan pria lain yang dikenalnya melalui media sosial facebook.

Hal itu terungkap ketika Warji (36) warga Desa Tambi, Blok Penuh, Rt Rw 15/4, Kec Sliyeg, Kab. Indramayu, selaku suami sahnya mendapat kabar bahwa istrinya sudah pulang ke Indramayu.

Namun, Patimah selaku istri sah Warji, setelah pulang ke Indramayu, tidak menemui Warji suami sahnya Patimah, tetapi malah pulang ke rumah selingkuhannya di Desa Arahan Lor Blok Pulo Gondol, Kec Arahan kab. Indramayu.

“Pada saat pulang ke Indramayu, tanpa sepengatuhan saya, Patimah dijemput oleh selingkuhannya di bandara Soekarno-Hatta, dan langsung dibawa ke rumah selingkuhannya” Ungkap Warji saat dimintai keterangan di kediamannya, Rabu 4/9/2019.

Warji menambahkan, dirinya menerima kabar dari kerabatnya, bahwa isterinya sudah pulang ke Indramayu.

“Saya kaget, kalau istri saya sudah pulang ke Indramayu, sebab sebelumnya tidak ada kabar kapan istri saya akan pulang” Imbuhnya.

Sementara, dari informasi yang dihimpun bidikekspres.com dari berbagai sumber menerangkan, bahwa istri sah nya Warji sudah melaksanakan pernikahan dengan pria selingkuhannya, namun pernikahan itu dilakukan dengan cara nikah siri.

Berdasarkan keterangan dari Warji, lelaki yang menikahi isterinya merupakan warga Desa Arahan Lor, Blok Pulo Gondol, Kec. Arahan Kab. Indramayu.

Kuwu Desa Arahan Lor sendiri membenarkan atas kejadian tersebut, Namun dengan alasan ada kesibukan lain, saat didatangi pihak Warji, Kuwu tersebut lebih memilih meninggalkan balai Desa  ketimbang menyelesaikan permasalahan warganya yang mengalami masalah tersebut, dan menjanjikan akan dilakukan mediasi pada jam 3 sore.

Namun, saat awak media mendatangi kediaman kepala Desa Arahan Lor, dengan tujuan supaya bisa menghadiri mediasi, Kepala Desa tersebut sedang tidur dan hanya ditemui Istrinya, saat ditemui awak media Istri Kuwu mengatakan bahwa Kuwu sedang berada di Balai Desa, tapi berdasarkan dilokasi bahwa kantor balai Desa sedang sepi.

Sedangkan sebelumnya Kuwu tersebut sudah menjanjikan pada pukul 15:00 WIB akan menghadiri untuk melakukan mediasi permasalahan antara Warji suami sahnya Patimah dengan Wawas suami sirihnya patimah.
[ads-post]
Hingga mediasi tersebut hanya dilakukan oleh perwakilan Desa Arahan Lor, yakni Lurah, Wawas (Pria yang menikahi Patimah, Istri orang lain), Warji (Suami sah Patimah) dan disaksikan oleh beberapa awak media serta LSM, namun meski demikian perwakilan tersebut saat melakukan mediasi tidak menuntaskannya dan malah meninggalkan ruangan, sehingga mediasipun dianggap gagal oleh pihak Warji.

Dengan perlakuan seperti itu, Warji pun berniay untuk melaporkan peritiwa tersebut kepada pihak kepolisian.

Diruangan tersebut saat dilakukan mediasi, pria yang diduga menikahi Patimah dan akrab disapa Wawas warga Desa Arahan Lor, Blok Pulo Gondol, Kec. Arahan Kab. Indramayu ini, membenarkan atas peristiwa yang dialaminya, Wawas mengaku telah menikahi seorang wanita warga Desa Tambi.

“Iya saya menikah denga dia” Jelasnya.

Wawas menjelaskan, saat dilakukan mediasi di salah satu ruangan Balai Desa Arahan Lor, peristiwa itu terjadi karena menurut dia, saat perkenalan melalui medsos bahwa Patimah mengaku masih lajang.

“Karena saya masih lajang, dan dia pun mengaku masih lajang, maka saya memang berniat serius untuk menikahinya, namun saya tidak tahu jika Patimah masih bersuami, sebab dia mengaku masih lajang” Ungkapnya saat di mintai keterangan di balai Desa Arahan Lor.

Di tempat yang sama, Suparno selaku ketua LSM Lembaga Investigasi Negara (LIN) saat melakukan mediasi mengatakan, hal itu seyogyanya di cari dulu informasi yang sebenernya, sebab kata dia meski si Patimah mengaku lajang, namun harus dibuktikan dulu kebenarannya.

“Menurut informasi, pernikahan itu dilakukan dengan nikah sirih, dan walinya pun dari orang lain, ya seharusnya wali nikah itu dihadirkan baik dari bapaknya, pamannya atau kakaknya” Kata Suparno.

Pria yang akrab disapa Supa ini mengatakan, jika pihak perempuan tersebut statusnya masih bersuami lalu menikah dengan pria lain, maka pernikahan tersebut dinilai cacat hukum. (Adam P)

Tinggalkan Balasan

Share Article: