Berita Terbaru

BIDIK EKSPRES – Indramayu, Kepala desa (kuwu) Desa Mekarsari, Kec. Tukdana, Kab. Indramayu, tiba-tiba menjadi sorotan. Hal ini setelah munculnya dugaan bahwa dirinya mengangkat beberapa perangkat Desa yang diduga menggunakan ijazah palsu untuk mengikuti ujian calon perangkat desa, tahun 2018 silam.

Kaslim selaku Kuwu Desa Mekarsari ini diduga meloloskan beberapa perangkat Desa yang ia pimpin. Dari informasi yang dihimpun bidikekspres.com pengangkatan perangkat Desa yang dibantu oleh Mahmud dan merupakan Sekdes ini setidaknya ada 4 orang yang diloloskan diantaranya, Saryam Budi Utomo menggunakan ijasah SMA milik Tri Rendi, Misnen menggunakan ijasah SMA milik Rasmani, Agus Taslam mengunakan ijasah SMA milik Raswadi dan Tarba mengunakan ijasah SMA milik Iwan Suwandi.

Dugaan tindak pidana pemalsuan itu dilaporkan setelah adanya beberapa  kejanggalan pada ijasah yang mereka miliki. Sehingga dugaan pengangkatan tidak prosedural ini mendapat protes keras dari warga setempat.

Akhirnya sebagian warga melaporkan atas dugaan tersebut kepada Badan Permusyawatan Desa (BPD). Setelah menyampaikan laporan, kemudian warga yang didampingi oleh Kajen dan Waska, selaku perwakilan BPD itu langsung mendatangi ruang kerja kepala desa (kuwu) sekira sebulan yang lalu.
[ads-post]
“Kami datangi ruang kerjanya, sebab menurut pandangan kami, kinerja kuwu seakan tidak paham aturan. Padahal Kaslam sebelum jadi kuwu, dia merupakan salah satu anggota BPD” Kata Kajen kepada awak media.

Kepada bidikekspres.com, ihak BPD menjelaskan, saat didatangi di ruang kerjanya oleh BPD, Kaslim membenarkan hal itu, Kaslim mengakui bahwa dirinya mengangkat perangkat Desa yang tidak miliki ijazah. Sehingga Kaslim memberanikan diri mengangkat 4 orang menjadi perangkat desa dari ijazah orang lain.

“Iya saya akui telah mengangkat perangkat Desa dengan menggunakan ijasah milik orang lain dikarenakan 4 orang tersebut kinerjanya baik,” Jelas Kaslam.

Terpisah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Umar Dani, SH. sebagai pelaksana desa saat ditemui awak media beberapa waktu lalu mengatakan, pihaknya hanya menerima nama nama perangkat Desa yang sudah di SK kan dari kuwu hasil rekomendasi camat.

“Adapun meminjam atau tidaknya ijasah perangkat desa tersebut, kami tidak tahu menahu” Jelasnya

Dengan kondisi yang seperti itu, pihak BPD minta kepada Bupati Indramayu dan pihak terkait seperti Inspektorat, Kejaksaan dan Reskrim unit lll agar tidak menutup mata atas kinerja kepala Desa Mekarsari yang mengangkat perangkatnya menyalahi peraturan perundang-undangan.

“Kan sudah diatur di undang undang desa Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Saya yakin kalau hal sepele semacam ini dilakukan oleh orang yang paham aturan lalu melanggar aturan maka bukan tidak mungkin akan terjadi kasus yang sama terhadap desa lainnya,” Ucap Kajen. (Adam P)

Tinggalkan Balasan

Share Article: