Berita Terbaru

BIDIK EKSPRES – Indramayu, Pemerintah Desa merupakan lembaga perpanjangan pemerintah pusat yang memiliki peran strategi untuk mengatur masyarakat yang ada di perdesaan demi mewujudkan pembangunan pemerintah.

Saat awak media Bidik Ekspres com menyambangi Balai desa Pagedangan kecamatan Tukdana kabupaten Indramayu, Jumat 13/09/2019. Struktur organisasi desa tidak terpasang. Jelas tidak mengindahkan instruksi kemendes RI.

Undang-undang yang berkaitan dengan pemerintahan desa yang mengatur pemerintahan Desa, sehingga roda pemerintahan berjalan dengan optimal.

Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa, yang meliputi Sekretaris Desa dan lainnya. Struktur organisasinya adalah sebagai berikut.

1. Kepala Desa

Kepala desa adalah pemerintah desa atau yang disebut dengan nama lain yang dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa (UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 3). Kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, dan pemberdayaan desa (UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 26 Ayat 1).

Kewajiban kepala desa menurut UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 26 Ayat 4 adalah:
[ads-post]
Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Desa Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika;
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa.
Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan.
Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender.
Melaksanakan prinsip tata pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari kolusi,korupsi dan nepotisme.
Menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa.
Menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik.
Mengelola keuangan dan aset desa.
Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa.
Menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa.
Mengembangkan perekonomian masyarakat desa.
Membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa.
Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desa.

Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
Memberikan informasi kepada masyarakat desa. [Agus Karmat]

Tinggalkan Balasan

Share Article: