BIDIK EKSPRES -Kebumen, Audensi lsm Gmbi di Gedung DPRD kebumen tgl 2/9/2019, membahas tentang aturan perundang – undangan pasal 67 ayat 2 undang – undang no.23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, kewajiban pemerintah daerah mentaati seluruh ketentuan per undang udangan, dalam hal pemberian izin mendirikan bangunan.( IMB ).
Ketua Gmbi kabupaten kebumen Fuad abdurrachman, mengatakan
1. Bahwa banyak pembangunan gedung yang tidak dilengkapi izin prinsip, bangunan secara teknis tidak memenuhi kualifikasi sebagai mana telah diatur oleh aturan yang sah adalah tindakan melanggar hukum, dapat merongrong kewibawaan pemerintah kabupaten kebumen, serta mencedrai rasa keadilan masyarakat.
[ads-post]
2. Pemberian IMB, Gedung yang memenuhi ketentuan pasal 2, 3, 4, 5 dan 6, peraturan mentri perhubungan no.75 tahun 2015, tentang penyelenggaraan analisis dampak lalulintas tidak dilampiri bukti hasil oleh pihak yang berkompeten, konsultan yang bersertifikat, ini perbuatan melanggar hukum ber tentangan dengan UU no.22 tahun 2009 dan PP no.32 tahun 2011.
3. Kegiatan pembangunan gedung yang tidak memiliki IMB dan sudah keluar IMBnya namun aecara teknis belum memenuhi syarat, maka harus segera ditindak lanjuti, pemilik nya diberlakukan hukuman sebagaimana mestinya.
GMBI senantiasa bergerak bertindak demi membangun kepercayaan masyarakat, melaksanakan tugas, fungsi yang terkait pengawasan, kinerja pemerintah dalam melaksanakan kebijakan, penyerapan anggaran, mengkritisi, menyalurkan aspirasi masyarakat secara proporsional.
Kepala DPMPRSP atau dinas perijinan kabupaten kebumen, Slamet Mustolkha sa’at ditemui setelah usai audensi di gedung DPRD kabupaten kebumen oleh bidik ekspres, mengatakan sangat respek, senang dengan masukan lsm gambi dikebumen di gedung DPRD saat audensi berlangsung dan akan segera merespon secara positif terkait dengan IMB dan perizinan lainnya, segera akan berkoordinasi dengan intansi terkait, masalah perizinan juga telah disosialisasikan baik melalui media cetak, Online, papan peraga dijalan, sepanduk, sampai ke masyarakat atau datang langsung ke kantor perizinan dengan data yang lengkap dan tidak ribet akan secara cepat dilayani oleh petugas yang ada.
(Wahyudin)