BIDIK EKSPRES -Perusahaan yg BAIK tidak hanya diukur dari Besarnya OMSET yg di Raih Namun bisa dilihat dari Pengakuan Pemerintah terhadap Perusahaan tersebut. Pengakuan pemerintah bisa didapat dengan tertibnya perizinan dari perusahaan yg bersangkutan.
Dengan adanya sistem OSS perijinan dapat dilakukan lewat satu pintu. Perizinan yg dimiliki tentunya tidak hanya berguna sebagai legalitas Perusahaan namun juga dapat membantu dalam aspek permodalan bagi perusahaan. Namun Umkm sebagai perusahaan yg Masih berkembang kadang terhalang dalam penggunaan sistem OSS. Berkaitan dengan hal itu Untuk membantu Umkm dalam membuat perizinan diberikan workshop sebagai pembekalan dalam aplikasinya.
[ads-post]
“Kegiatan Pelatihan & Workshop” diselenggarakan oleh para pendamping UMKM Jabar Juara Kota Cimahi kerja sama dengan Diskopindagtan Kota Cimahi, adapun kegiatan tersebut dihadiri oleh Bapak Amin sebagai Perwakilan dari Diskopindagtan Kota Cimahi, Koordinator Pendamping Umkm Sigit Anggoro, Pendamping Umkm Jabar Juara Kota Cimahi Cucu Sukmana, Dani Rochmantara, Kuswati, Roni, Lilis, Sri Ekasari dan Peserta Umkm Juara Kota Cimahi berjumlah 23 orang, adapun narasumber kegiatan tersebut yaitu Dani Hamdani dengan Materi :
Workshop OSS, Pembuatan NIB & IUMK
Acara dilaksanakan pada :
Hari : Sabtu, 24 Agustus 2019
Tempat : Gedung Technopark Cimahi Lat. 1 Jl. Baros No 14 Cimahi Selatan
Waktu : 13.00-17.00 WIB
Besarnya Antusiasme peserta workshop untuk memiliki IUMK dan NIB dari OSS terpantau dari semua peserta rela mengantri lama walaupun waktu yang disediakan oleh pendamping UMKM Jabar Juara telah selesai. Walaupun dalam penerapan nya masih ada beberapa pihak dinas terkait yang meragukan keabsahan dari OSS. Hal ini dilandaskan dari legalitas yang dimiliki oleh para pemilik usaha yang mendaftarkan usahanya melalui website OSS. Namun hal ini di tegaskan oleh salah seorang Pemateri Dani Hamdani pada workshop OSS ini yang tergabung juga sebagai Aktivis Pusat Halal Salman ITB Serta Dewan Penasehat DPP Perkumpulan Wartawan Advokasi Rakyat Indonesia (DPP PARTI) bahwa OSS ini sdh disahkan melalui PP No 24/2018 dan diakui secara nasional. (Dani)