Praktek politik uang (Mony politics), masih salah satu fokus pencegahan dari jajaran badan pengawas pemilu, terkait penyelenggara pemilu, pilkada 21 kabupate kota di jateng 2020, antisipasi sejak dini pencegahan politik uang, apa saja yang menjadi kerawanan jelang pilkada mendatang.
Politik uang sudah merasuk ke lini manapun tidak hanya ditingkat nasional tapi pilkada, pilkades.
1. Kita harus lawan bersama, rakyat harus sadar menolak politik uang.
2. Aparat penegak hukum juga harus maximal dalam bertugas.
3.low in posment penegakan hukum yang benar – benar serius.
Karena politik uang bisa diminimalisir di pesta demokrasi, pilkades, pilbup, pilwali dan pilgub 2020, harus dipersiapkan dengan benar, jangan dengan tidak adanya politik uang dijadikan claim politik oleh berapa pihak sebagai keberhasilan pemerintahan, aparatur harus melaksanakan low in posment dan proses hukum yang tegas.
1. Perlu ditanamkan juga agar masyarakat ikut andil dalam memeranggi politik uang, berfikir bersama – sama dalam memilih pimpinan, pejabat publik, masyarakat dalam memilih menggunakan hati nurani bukan karena ada janji – janji uang, sesuai dengan Undang – undang pemilu tidak memunginkan pemilih lebih dari satu, memilih pimpinan 5 tahun kedepan, memilih sesuatu secara langsung tanpa ada uang, apa bila dengan adanya politik uang masyarakat wajib menolak.
2. Memberikan pendidikan kepada masyarakat untuk tidak menerima uang dari pelaku, kalau menerima uang yang diberikan oleh oknum hampir sama dengan tindak korupsi secara umum, aparat, aparatur dan msyarakat harus sama – sama berjalan, usaha sosialisasi benar – benar dilakukan apa bila gagal aparat harus menegakan hukum untuk keberhasilan pemilu, walau tidak ada politik uang dilapangan, aparat harus responsip dan paham hukum.
[ads-post]
Pertanyaan pak joko dari kendal jateng, meski politik uang masih ada sekarang bergeser dengan pemberian pakian dan sembako, ketentuan peraturan terkait pilkades, peraturan pemerintah dibawahnya undang – undang pemilu legeslatif, pilbup, pilwali, pilkada 2020. harus segera dicegah apa bila gagal harus segera proses hukum.
Masalah kerawanan dibpilkada 2020 yang akan di ikuti 21 kabupaten dan kota.
1. Daftar pemilih harus melibatkan masyarakat, regulasi harus jelas
2. Pendaftaran calon harus memenuhi syarat bukan karena tipu – tipu dan bersih dari korupsi.
3. Kampanye diluar jaduwal, setart dahulu, dimasa tenang berpotensi muncul masalah.
4. Pemungutan suara, penyelesaian hasil, administrasi, penetapan harus transparan, menggugat secara hukum bagi yang kurang puas itu sah asal tidak dengan anarkis, aparat harus mengatasi apa bila terjadi anarkisme.
Jafar pekalongan, pilkada belum dimulai tapi nampak beberapa balon sudah berkunjung meningalkan amplop atau barang, hukum bisa menjerat saat subyek sudah ditetapkan sebagai calon, etika atau nilai hukum lebih sempit ngomong etika orang biasa pelit tidak pernah memberi tiba – tiba berubah jadi dermawan timbul pertanyaan? masyarakat cerdas jangan dipilih.
Langkah – langkah penyelenggara, Kpu, banwaslu dan antisipasi supaya pilkada jurdil, luber dan aman.
1. Profesional penyelengara pemilu, Kpu, banwaslu harus paham aturan, paham hukum dan tidak takut, respinsip dan tidak boleh reaktip, sesuai dengan aturan per undang – undangan.
Proses politik uang tidak butuh waktu lama dalam penyelesaianya, mulai dari laporan masyarakat, idetifikasi sampai proses hukum pidana waktu 2 bulan harus fonis dipengadilan.
Pesan buat masyarakat jateng.
Masyarakat memiliki peranan penting kedaulatan di tangan masyarakat, selaku pemilih kunci utama pengawas adanya politik uang.
Penyelenggara pemilu kurang maksimal, diberi masukan, persiapan yang benar, eksen tindakan yang tegas bisa mengurangi politik uang. ( wahyudin)