Berita Terbaru

BIDIK EKSPRES – Indramayu, Sebagai bentuk sebuah lembaga Desa yang sekaligus mengemban misi pemberdayaan potensi Desa.

Pemdes Pekandangan kembali menyelenggarakan pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan pimpinan serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), di Desa Pekandangan, Kecamatan Indramayu, kabupaten Indramayu, Jawa barat. Pada masa Bhakti periode 2019-2025. Rabu malam sekira pukuk 20;00, (28/08),

Pengambilan sumpah dan pelantikan tersebut guna mengisi kekosongan roda birokrasi di lembaga BPD yang telah lama beku. Dengan demikian aparat pemerintahan desa selaku penyelenggara, mengadakan pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan pimpinan serta anggota.

Selanjutnya, dari informasi yang di terima redaksi Bidikekspres.com, selaku pengemban jabatan Ketua BPD yang terpilih adalah Warli, sedangkan sebagai Wakil Ketuanya Agus Budianto, dan sekretaris Asep.

Seperti diketahui dalam Peraturan Daerah (Perda) Indramayu, nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pemerintahan Desa. Kuwu mempunyai tugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa di wilayahnya.

Dalam kesempatan itu, panitia menyampaikan kepada masyarakat, bahwa pengambilan serta pelantikan struktural BPD mulai berlaku. Telah diputuskan juga ditetapkan di Indramayu pada 19 Agustus 2019, atas nama Bupati Indramayu, Camat Indramayu yang telah dicap dan di tanda tangani dengan Lampiran Keputusan Camat Indramayu Nomor 141.2/Kep.16/Kec.

Acara tersebut, turut dihadiri oleh sebagian kalangan masyarakat, pihak Badan pembina Desa (babinsa), Warjono, Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Wandi. Serta ikut hadir kepala Kepolisian Sektor (kapolsek) Indramayu, Karyaman dan Kepala Kecamatan, Asep Kusdianti.

Cacat Demokrasi.
[ads-post]
Sebelumnya, ramai dari kalangan masyarakat dan juga pemuda yang telah mengetahui bahwa kedepanya akan diadakan pemilihan Ketua BPD. Hal tersebut disambut baik oleh kalangan masyarakat desa, jika memang benar akan di adakannya pemilihan Ketua BPD di Desa Pekandangan.

Namun meski demikian banyak kalangan mengatakan, Dibutuhkannya peran BPD adalah sebagai lembaga yang netral untuk mengawasi, mengawal kebijakan, juga menyampaikan aspirasi ataupun kegelisahan masyarakat secara regulasi yang demokrasi sebagaimana telah ditetapkan Undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sirna harapan masyarakat, saat diadakannya pengambilan sumpah dan pelantikan ketua BPD yang diadakan oleh aparat pemerintahan Desa yang diduga terkesan terburu-buru, karena tidak adanya pemberitahuan kepada mantan Ketua BPD baik secara tersirat maupun tersurat, juga dari masing-masing elemen masyarakat yang ingin ikut berpartisipasi dalam proses pemilihan Demokrasi yang baik dan sehat.

Berdasarkan keterangan dari Hadi Ramdhan selaku Mantan Ketua BPD, mengungkapkan bahwa selama ini pihaknya tidak diberitahukan oleh aparat pemerintahan Desa jika memang akan diadakannya pemilihan Ketua BPD yang baru. Dan ia pun menganggap bahwa kejadian tersebut adalah sebagai kecacatan Demokrasi.

“Masa [saya] selaku ketua BPD tidak tahu dan tidak di beritahu, prosedurnya bagaimana, jika semuanya tidak dilakukan dan ditempuh, Cacat Demokrasi”, ungkap Hadi kepada bidikekspres.com.

Ia pun menjelaskan bahwa seharusnya ada beberapa proses yang harus ditempuh oleh pemerintahan Desa, untuk mengadakan pembentukan lembaga BPD yang baru. Menurutnya musyawarah Rakyat banyak harus ditempuh tanpa tendensi atau maksud dengan memilih sebagian panitia dan masyarakat.

Dia menegaskan, Proses perwakilan dari masyarakat untuk mengusung calon nama kandidat dari masing-masing Rukun Tangga (RT) dan Rukun Warga (RW) pun harus ada. Agar terjadi pemilihan yang benar. Kendati demikian, alih-alih pihak pemerintahan desa justru tidak mengindahkan regulasi yang ada secara baik.

“Harusnya keterwakilan dari masing-masing RT RW ada, dan tiap RT RW ada calon nama yang diusung”, tegas Hadi.

Sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa tertuang dibeberapa alinea.

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Secara Das Sein, pemerintahan Desa justru tidak melakukan hal diatas secara wujud demokrasi baik yang benar dan terkesan wujud pemerintahan yang kekuasaan politiknya secara efektif dipegang oleh kelompok elit kecil dari masyarakat, baik dibedakan menurut kekayaan, keluarga, atau militer atau di kenal neo-oligarki ini akan mulai diterapkan didalam roda pemerintahan Desa yang dijabat oleh Kuwu Mulyani saat ini.

Di tempat yang sama, Asep Kusdianti, selaku camat Indramayu, saat diwawancari awak media setelah selesainya kegiatan, menerangkan bahwa proses pengambilan sumpah dan pelantikan telah berjalan secara baik.

“Kalau saya sih bagus-bagus saja dan khidmat” Ucapnya.

Camat mengungkapkan, bahwa segala teknis yang diadakan tidak mengetahui secara detail, ia menyarankan agar langsung ke pihak desa.

Lebih lanjut, ketika ditanyakan terkait peraturan yang lebih hirarki, Permendagri nomor 110 tentang BPD, pihaknya telah berpedoman dan melaksanakan sesuai di BAP, dan ia menyarankan kembali untuk langsung saja ke desa.

Asep selaku camat pun kurang mengetahui terkait isi Permendagri Nomor 110 tentang BPD. Terlebih lagi saat ditanyakan bahwa selama ini pemerintahan Desa belum ada pemberitahuan ke mantan ketua BPD, bahwa akan dilaksanakan pelantikan struktural lembaga BPD secara demokrasi.

“Saya tidak tahu. Ada pun terkait teknis dan pertanyaan silahkan saja ke desa, saya hanya menuruti agenda yang di buku saja” Tutupnya (Adam P)

Tinggalkan Balasan

Share Article: