BIDIK EKSPRES – Indramayu Aliansi Mahasiswa Peduli Buruh mendatangi Kantor Plaza Sinarmas Thamrin Jakarta pusat atas kasus yang menimpa buruh PT. Ivomas Tunggal Sei. Rokan Riau. Senin ( 12/8 )
diketahui, Surono yang bekerja selama tiga belas tahun di PT. Ivomas Tunggal di PHK dengan tunduhan melakukan penggelapan dua janjang buah sawit milik perusahaan pada tanggal 28 Desember 2017 silam oleh Security perusahaan atas nama Jumino dan Jumingin. Pada tanggal 30/12/2017 saudara Surono dijemput lalu dibawa ke kantor besar Divisi PT. Ivomas Tunggal yang beralamat di Pondok Dua Sei. Rokan Telaga Samsam Kec. Kandis untuk dimintai keterangan atas laporan security.
[ads-post]
Pada saat tiba dikantor Surono di introgasi oleh Askep saudara Mhd. Yasir Sinaga yang sekarang diangkat menjadi Manager dan Asisten saudara Andi Perkasa dan disuruh mengakui perbuatanya dan membuat surat pengunduran diri dari perusahaan, kemudian Surono tidak membuat pernyataan tersebut namun pihak perusahaan membuat surat sendiri dan memaksa Surono untuk menandatangani surat tersebut.
DiTambahkan Zuhri, pada tanggal 30 desember 2017 dirinya langsung ke Kantor Polsek Kandis oleh saudara Andi dan Jumino dengan tujuan melaporkan perbuatan saudara Surono kepada polsek Kandis. Namun setiba di Polsek Kandis saudara Surono di ntrogasi oleh pihak Polsek, setelah melakukan pemeriksaan pihak kepolisin menyimpulkan bahwa saudara Surono tidak bersalah atas tuduhan tersebut. Kemudian saudara Jumino dan Andi bersikeras tetap menuduh saudara Surono melakukan penggelapan buah milik perusahaan. Pada tanggal 23 Januari 2018 Surono resmi di PHK oleh PT. Ivomas Tunggal berdasarkan surat PHK nomor: 004/SRICE/PHK/01/2018, sedangkan saya tidak terbukti melakukan tindak pidana atas apa yang perusahaan tuduh kepada saya, saya sudah jelaskan alasan saya meninggalkan dua janjang sawit di blok saya manen, saya mengidap penyakit gagal ginjal dan sudah diperiksa di Rumah Sakit Awal Bros Pekanbaru (Otong/Red)