Berita Terbaru

BIDIK EKSPRES – Indramayu, PT sign parkir melalui koordinatornya yang bernama Muji, melayangkan surat kepada pedagang melalui pengurus untuk mengadakan rapat. Rapat tersebut dibuat guna untuk pihak PT bisa memfungsikan kembali palang pintu agar menertibkan pelanggan yang masuk dan keluar.

Didalam rapatnya yang berlokasi di area Kuliner Cimanuk (Kulcim) jalan siliwangi, Kecamatan Indramayu, kabupaten Indramayu, Jawabarat. Terlihat hadir dari pihak dinas perhubungan (dishub) yang di wakili oleh Karyanto selaku staff. Kemudian di hadiri semua pengurus yang sebagai ketuanya adalah Rahmatna Tarigan, jumat (12/07) pada hari ini.

Dalam isi surat yang dilayangkan, bahwa pihak PT meminta kepada semua pengurus, agar bisa bekerjasama

“Saya atas nama perusahaan mengadakan rapat, agar bisa memenuhi keinginan pedagang, bahwa dengan adanya musyawarah kami, dan keinginan pedagang bisa kami penuhi dan pihak perusahaan pun menyetujui dengan keinginan pedagang”, papar Muji selaku koridnator.
[ads-post]
Namun, lebih dari itu, pedagang sudah mengalami kesulitan serta dilema yang mendalam jika sistem palang pintu itu sendiri di fungsikan kembali. Sebab, kebijakan Pemerintah daerah (Pemda) Indramayu, secara aspek kemanusiaan dan Sosio ekonomi pihak Pemda mengabaikan beberapa point. Oleh karenanya, pedagang tetap menolak jika palang pintu di fungsikan kembali.

“Kami akan tetap menolak jika pihak PT akan melakukan itu, karena sesuai dengan UUD yang berlaku di Republik indonesia, bahwa kami sebagai rakyat juga tidak terabaikan kehidupannya dalam ruang lingkup kenegaraan”, jelas Yudi Hartono selaku wakil pedagang Kulcim

Di akhir pertemuan pihak dishub, Karyanto, mengatakan bahwa pihaknya sebagai orang dinas hanya di undang yang bersifat mengetahui. Apa pun itu, pihaknya tetap memberikan laporan kepada atasannya, jelas karyanto. (AA Pram)

Tinggalkan Balasan

Share Article: