BIDIK EKSPRES – Indramayu, Kendati bukan hal baru, maraknya prostitusi di Indramayu menunjukkan pergeseran fenomena sosial di tengah masyarakat. Ini terjadi seiring kemajuan jaman yang salah dimanfaatkan.
Terciduknya mucikari di dua lokasi di kab Indramayu menguak fakta adanya pelaku dan penikmat pekerja Seks Komersil (PSK) di Indramayu masih marak.
Beradasarkan informasi yang dihimpun redaksi Bidik Ekspres, jajaran kepolisian Indramayu berhasil menangkap dua pelaku mucikari yang melakukan transaksinya di dua tempat berbeda.
Lokasi pertama yakni di Jl. Raya Desa Lohbener Kec. Lohbener, Kab. Indramayu, dengan pemiliknya merupakan warga Desa Sukasari Blok Dongkal Rt. 03/01 Kec. Arahan Kab. Indramayu, berinisial KDR Bin RWT (49), pelaku ditangkap pada Hari Jum’at tanggal 24 Mei 2019, sekira pukul 22.30 Wib, dengan beberapa barang buktinya.
Adapun lokasi kedua adalah Desa Waru Blok Pertamina Kec. Lohbener Kab. Indramayu, dengan pelaku berinisial DSH Als MM DSH Binti CRSM (Alm) 49 tahun, tersangka merupakan warga Desa Larangan Blok Larangan Induk Rt. 024/005 Kec. Lohbener Kab. Indramayu, pelaku ditangkap pada Hari Minggu tanggal 16 Juni 2019 pukul 22.40 Wib.
Dalam aksinya mereka menggunakan sebuah warung rumahan yang di dalamnya disediakan beberapa kamar untuk melakukan seks.
[ads-post]
Seperti yang diungkapkan Kapolres Indramayu AKBP M Yoris MY Marzuki SIK mengatakan, pelaku menyediakan perempuan sebagai PSK untuk menemani laki-laki minum-minuman dan melayani laki-laki yang ingin melakukan persetubuhan dengan PSK.
“Tarif mereka berkisar, antara Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah), harga tersebut sudah termasuk harga sewa kamar, dimana uang yang didapatkan PSK sebesar Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dibayarkan kepada pelaku sebagai uang sewa kamar yang disediakan pelaku untuk melakukan persetubuhan” Ungkap Yoris saat melakukan konferensi Pers di halaman Polres Indramayu Kamis 20/06/2019.
Yoris menambahkan dua pelaku ditangkap bersama barang bukti yakni, 3 (tiga) potong Sprei, 3 (tiga) buah bungkus kondom, 5 (lima) buah kondom, Uang tunai sebesar Rp 1.418.000,- (satu juta empat ratus delapan belas ribu rupiah), 3 (tiga) pak Tisu, 1 (satu) buah gel pelumas merk Durex, 1 (satu) potong sarung bantal warna hijau, 1 (satu) potong celana dalam warna coklat, 1 (satu) potong celana dalam warna kuning motif polkadot, 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna hitam, 3 (tiga) botol Bir hitam merk Guinness.
“Pelaku dijerat Pasal 296 KUHP dan atau 506 KUHP, ancaman Pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan” Tutup Yoris (AAP)