BIDIK EKSPRES -Indramayu, Pelaku pengeroyokan terhadap kakak adik Angga Farurizal dan Musyafa Wibi Permana, menjalani sidang pertamanya di pengadilan Negeri Indramayu, Selasa 21/5/2019.
Saat peristiwa pengeroykan tersebut, Wibi sang adik dari Angga selamat dari peristiwa pengeroyokan tersebut, namun nahas, Angga sang kakak Wibi meninggal dunia setelah dinyatakan hilang selama 11 hari dan ditemukan di Sungai Cimanuk Desa Wanantara.
Dari delapan pelaku yang berhasil dibekuk adalah KUS, IBN, WRN, TRJ, JAY, SIS, YG, dan WIN. Mereka merupakan warga Blok Bungkul Selatan, Kelurahan Bojongsari, Kecamatan/Kabupaten Indramayu. Empat dari delapan pelaku yang berhasil ditangkap ternyata masih di bawah umur.
Pada sidang pertama, Pengadilan Negeri Indramayu menghadirkan empat pelaku yang usianya masih di bawah umur.
Wibi yang merupakan korban selamat saat menghadiri sidang mengatakan, dalam sidang tersebut hakim meminta keterangan-keterangan dari para pelaku.
“Tadi di sidang, selain mendengar keterangan dari saya tentang kejadian, hakim juga meminta keterangan dari para pelaku, namun keterangan mereka berbeda-beda, sebab saat kejadian mereka melakukannya dengan cara yang berbeda” Katanya saat dimintai keterangan usai sidang.
[ads-post]
Sementara itu, Ibu Angga, Sri Astuti (52), berharap semua pelaku dihukum dengan adil, karena kata dia para pelaku sudah menghilangkan nyawa seseorang.
“Kalau hanya dipenjara bisa pulang lagi, dan masih bisa dilihat, tetapi sekarang saya sudah tidak bisa lagi melihat anak saya” Ungkapnya seraya mengusap matanya.
Di tempat yang sama, Istri Angga, Wiwin (29), terlihat masih berduka, Saat hadir di persidangan, ia menyampaikan harapannya agar para pelaku bisa dihukum seberat-beratnya, karena sudah menghilangkan nyawa suaminya. “Saya berharap pengadilan bisa memberikan hukuman secara adil,” Harapnya.
Untuk sidang yang ke dua rencananya akan di gelar tanggal 23/5/2019 mendatang
Dari informasi yang berhasil dihimpun, para tersangka akan dijerat Pasal 170 Ayat ( 2 ) ke-1 dan ke-3 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (AAP)