Menurut Didit Pihaknya meminta kepada legislatif dan eksekutif melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait penyusunan RAPBD secara terbuka dan berintegritas.
Kami juga minta Bupati Subang H.Ruhimat transparan dan mengumumkan aliran dana CSR melalui media massa,” ujar Didit kepada awak media.
Lanjutnya,pihaknya meminta legislatif maupun eksekutif melibatkan ormas dan LSM dalam kegiatan pembangunan. Tidak terkeculi dalam arah kebijakan musrembang, baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten.
Kami juga minta pihak eksekutif melaksanakan peraturan disiplin PNS. Bupati juga kita minta segera mengisi jabatan kepala dinas dan badan sesuai fungsinya,” kata Ketua Pemuda LIRA Jabar Didit
[ads-post]
DPW Pemuda LIRA Jabar minta Bupati subang H.Ruhimat melaksanakan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang pemerintahan desa.
Kami juga tegas menolak unsur pimpinan dan anggota DPRD berfungsi ganda sebagai kontraktor dan mafia proyek APBD maupun APBN, karena jelas itu melanggar aturan perundangan, karena hal tersebut dinilai diskriminatif dan mengkotak-kotakkan masyarakat kabupaten Subang,” terang Didit
Pihaknya menduga adanya unsur pimpinan dan anggota DPRD Subang berfungsi ganda sebagai kontraktor dan menjadi mafia proyek APBD maupun APBN, pimpinan DPRD Subang.
Padahal,Sesuai mekanisme kelembagaan dan ketentuan partai, pimpinan ataupun anggota DPRD yang terbukti melanggar kode etik atau pun pelanggaran terhadap sumpah/janji anggota DPRD, maka anggota DPRD tersebut dapat dipecat atau dilengserkan melalui peralihan antar waktu atau PAW.
Sementara itu, pihak wakil ketua DPRD Kab.Subang fraksi partai Golkar Bambang Irmayana saat di hubungi wartawan lewat telepon , Kamis (16/05/2019) bahkan tim media ingin mengkonfirmasi perihal dengan fungsi pengawasan legeslatif berkenaan anggaran bantuan desa (Bandes) belum berhasil ditemui karena yang bersangkutan sedang ada tamu sehingga belum berhasil dikonfirmasi menyoal mekanisme pengawasan dana Bandes khusus di Kabupaten Subang.(Tim)