Berita Terbaru

BIDIK EKSPRES -Indramayu, Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Indramayu terus meningkatkan sweeping ke sejumlah tempat hiburan, warung remang-remang, dan warung yang disinyalir memperjualbelikan miras selama Ramadhan.

 Bersama Sat Pol PP Provinsi Jabar, sweeping ini dilakukan Senin Malam 20/5/2019, melakukan operasi cipta kondisi dan menyita mihol berjenis tuak, serta pil dekstro.

 Kamsari Sabarudin SH,MH, selaku kepala bidang penegakan perundang undangan daerah, mengatakan, razia tersebut dilakukan di tiga titik yakni, Gor Singalodra Sindang, Dayung dan Sport Center.

 “Selama melaksanakan operasi pekat yang dilakukan saat malam hari, kita berhasil menjaring belasan remaja yang kedapatan sedang nongkrong di warung remang-remang dan di tempat gelap” ujar Kabid penegakan perundang undangan daerah, Kamsari Sabarudin SH,MH.

 Selain itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) juga berhasil menyita beberapa minuman beralkohol berjenis tuak, dan anggur dengan kemasan botol kecil.
[ads-post]
“Melakukan razia yang menyasar tempat nongkrong, Hasilnya didapati beberapa wanita yang sedang nongkrong di warung remang-remang dan remaja lainnya yang kedapatan sedang minum tuak.” Kata Kamsari.

 Kamsari melanjutkan, sebelumnya Satpol PP Indramayu, Melakukan razia diwilayah pantura yang masih nekat membuka tempat hiburan selama bulan ramadhan.

 “Kami sudah melakukan razia beberapa hari yang lalu, Dalam razia itu, kami merazia salah satu hiburan malam milik penyanyi pantura Ocol Dhut yang nekat buka di malam hari selama bulan ramadhan” ujarnya usai melakukan razia.

 Selama bulan ramadhan, Bupati Indramayu H. Supendi, menyebarkan surat edaran kepada seluruh kantor instansi yang berisi himbauan untuk meningkatkan ibadah, penertiban miras, obat-obatan terlarang, tempat hiburan malam, larangan penggunaan petasan, dan pengaturan alat pengeras suara.

 “Mereka yang terjaring kita proses sesuai undang-undang yang berlaku” Tutup Kamsari. (Adam P)

Tinggalkan Balasan

Share Article: