Di katakan Waka Bulog Hardian mengenai pemberitaan suara Cirebon kami kan punya hak jawab adapun satpam itu akan saya tegur dan bersifat internal kita, apalagi saya dulu juga jadi Wartawan mengenai gudang Bulog sebaiknya kalau mau kesana untuk Konfirmasi sebaiknya disini dulu akan kami antar atau saya telp kepala Gudangnya, Gudang Tegalgirang adalah Obyek Vital Nasional tentunya ada peraturan khusus tidak sembarang orang bisa masuk harus izin dulu ke kaSub Divre agar bisa mendapatkan informasi yang dibutuhkan.
Disinggung mengenai pembatasan Jurnalis dalam Peliputan berita dan mencari informasi berita sangat bertolak belakang dengan UU Pers dan Keterbukaan Informasi Publik apalagi hal yang perlu di jawab dari kepala Gudang Bulog Tegalgirang mengenai penyerapan gabah di saat panen di kecamatan Bangodua dan Kecamatan Tukdana , hal yang baik Lanjutnya kita koordinasikan dengan pihak Sub Divre agar langkah kerja jurnalis terbantu untuk menggali berita maupun mencari informasi.
[ads-post]
Sementara kasi gasar Sub Divre Indramayu Ucok dengan suara khasnya mengatakan kemarin ada Rekan Media menanyakan terkait harga gabah dan harga pasaran gabah bila harga gabah sampai di bawah standar yang sudah di patok oleh Pemerintah jelas akan kami beli semuanya agar pasaran harga gabah tidak Anjlok dan Petani merasa untung. Katanya
Di tempat terpisah Ketua LSM GNPK RI Djaya adanya konfirmasi rekan media harus ke Sub Divre merupakan Pembatasan kinerja awak media dan bertentangan dengan Keterbukaan Informasi Publik dan UU Pers sebaiknya Pihak Sub Divre Bulog Indramayu harus terbuka kenapa harus risih kalau memang bersih. (Otong.S)