Berita Terbaru

BIDIK EKSPRES -Bandung-Eksekusi kendaraan leasing yang menunggak cicilan sering dilakukan paksa di jalan raya oleh debt collector suruhan perusahaan leasing. Upaya tersebut bisa saja membahayakan debt collector itu sendiri, karena bisa disangka maling.

Ketua Pemuda LSM LIRA Jawa Barat Didit  meminta eksekusi jaminan fidusia yang menggunakan pihak ketiga, debt collector, tidak dilakukan di jalan raya. “Itu membahayakan pemberi fidusia dan debt collector. Karena masyarakat yang tidak tahu mengira itu perampokan,” katanya

 “Hal ini adalah upaya agar LSM berperan serta Meningkatkan Pemahaman Jaminan Fidusia dan Whistle Blowing System”.

Sebaiknya, kata Didit eksekusi jaminan fidusia dilakukan di rumah debitur, bukan di jalan raya. “Tapi takutnya pihak lain enggak mau terima barangnya dirampas di jalan raya. Itu kurang etis,” ujarnya.

Salah seorang notaris di Bandung, mengatakan saat ini masih ada masyarakat atau debitur yang tidak mengetahui aturan eksekusi kendaraan leasing. “Sekarang, jika cicilan macet, langsung diambil leasing. Enggak tahu ke mana selanjutnya kendaraan itu,” katanya.

Aturan yang sebenarnya, kata dia, tidak seperti itu. Harus dihitung dulu bekas tagihan dan utang pokok biaya administrasi kendaraan itu. “Setelah dihitung, bisa saja ada pengembalian (uang) dari leasing kepada debitur,” ucapnya.
[ads-post]
Kendaraan hasil sitaan tersebut, Dia melanjutkan, sesuai dengan aturan fidusia, harus dilelang. “Supaya jelas utang pokok, biaya administrasi, dan lain-lainnya berapa. Kemudian dipotong harga jual dan yang diterima debitur berapa,” ujarnya.

Kepala OJK Bandung mengatakan, jika sampai leasing tidak mengembalikan uang dari kendaraan hasil eksekusi, pihaknya akan mengundang industri leasing untuk menjelaskan transparansi aturan terkait dengan leasing kepada debitur. “Ada transparansi. Kita minta industri (leasing) menjelaskan kepada debitur,” katanya.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Share Article: