Menurutnya, dampak dari minimnya informasi/sosialisasi tentang program PTSL untuk biaya administrasi yang telah ditetapkan oleh kementrian terkait kisaran biaya administrasi program tersebut minimal Rp.150,000,- sampai dengan maksimal Rp.300,000,-.
Namun masyarakat desa mengeluh terjadi pungutan lebih besar dari ketentuan yang berlaku dan ini diduga ada pungutan terjadi di beberapa kecamatan diantaranya; Kecamatan Purwadadi, Kec.Patokbeusi dan Kec.Blanakan.
Bahkan sejumlah masyarakat mengeluhkan tentang pembayaran mengurus sertifikat program PTSL di desa koranji kec.purwadadi yang dipatok bervariasi antara Rp. 700,000,- sampai dengan Rp.1.000.000,-,”tegas Didit pria kelahiran Jawa Barat ini.
[ads-post]
Sementara itu, Warga Kecamatan Purwadadi Aan Iskandar (Caleg PKPI Dapil 7 Kabupaten Subang) mengatakan di desa koranji wilayah kecamatan purwadadi dengan terang-terangan memberikan kwitansi pembayaran untuk proses program PTSL pada warga setempat.Dia mengaku jika di desanya selama ini banyak yang belum mengetahui tentang adanya program PTSL yang dilakukan BPN Subang.
“Kami tidak tau jika setiap tahun ada program PTSL, kami juga belum menemukan petugas dari BPN yang melakukan sosiliasi terkait program PTSL itu,” terangnya,baru-baru ini.
Aan juga mengatakan, warga di desanya sebetulnya banyak yang ingin mengajukan program PTSL. Namun, lagi-lagi pihaknya kesulitan akses informasi mengingat lokasi di desanya termasuk desa terpencil.
“Kami berharap kepada BPN Subang agar gencar melakukan sosiliasi tentang proses pembuatan sertifikat masal terlebih langsung sosialisasi ke desa-desa yang mendapat program PTSL tersebut” harapnya.(Tim)