Pengisian anggota BPD dilaksanakan oleh panitia yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Adapun jumlah panitia paling banyak berjumlah sebelas orang yang terdiri atas unsur perangkat desa paling banyak 3 orang dan unsur masyarakat paling banyak 8 orang. Unsur masyarakat merupakan wakil dari wilayah pemilihan.
Namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Kepala Desa krasak, kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Pasalnya kepala Desa Krasak diduga tidak melakukan penjaringan dan penyaringan terkait pemilihan ketua BPD, tetapi dilakukan dengan cara di tunjuk langsung oleh Kepala Desa, masyarakat setempat merasa kecewa dengan ditunjuknya langsung ketua BPD oleh kepala desa Krasak.
Sedangkan dalam Pasal 10 disebutkan, panitia melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon anggota BPD dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum masa keanggotaan BPD berakhir.
Selanjutnya, bakal calon anggota BPD yang memenuhi syarat di tetapkan sebagai calon anggota BPD. Pemilihan calon anggota BPD paling lambat 3 bulan sebelum masa keanggotaan BPD berakhir.
[ads-post]
Menurut mereka seharusnya tiap Rt dan Rw dipanggil minimal paling sedikit satu orang, akibatnya masyarakat setempat merasa kecewa terhadap kepala Desa yang tidak konsisten cara memilih BPD.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi Bidik Ekspres, Proses Pelantikan BPD Se-Kecamatan Jatibarang, sistem pemilihan ketua BPD Tidak sesuai AD/ART bahkan dilakukan secara ditunjuk langsung oleh kepala Desa yang diduga hasil dari musyawarah Panitia Pilwu 2020,
Seperti yang diungkapkan Tarlidi, selaku Ketua Karang taruna Angling Darma mengatakan seharusnya setiap ada perekrutan anggota BPD diawali di tiap RT dulu di blok masing-masing setempat untuk dicalonkan sebagai Figur Badan Perwakilan Desa.
“BPD merupakan Legislatif tingkat Desa Sebagai Mitra dan Kontrol sosial yang mengatur jalanya Pemerintahan tingkat desa, Anggota BPD juga Harus Pro Aktif dengan Masyarakat, bukan sebagai Wayang semata yang peran aktifnya tidak diberi Ruang Berpendapat dan Demokrasi dalam pengawasan Dana Desa” Kata Tarlidi. Selasa 30/04/2019.
Tarlidi melanjutkan masyarakat krasak sangat Kecewa dengan sistem nepotisme yang dilakukan oleh Wardono selaku kepala Desa krasak.
Tarlidi pun menduga hal tersebut karena untuk kepentingan Pilkades Tahun 2020.
Ditempat terpisah, Hariyanto (Pengurus KNPI Jatibarang) membenarkan, bahwa pemilihan BPD Harus Netral dan harus ada perekrutan di tingkat RT/blok yang dibentuk oleh panitia Pemilihan BPD.
“Setelah didakan Musyawarah tingkat Desa yang dipilih oleh tokoh masyarakat kemudian Dilantik oleh camat (berdasarkan AD/ART BPD). Kata Yanto (Adam P)