BIDIK EKSPRES -Indramayu, Dalam acara kampanye calon presiden nomor urut 01 di Indramayu, terlihat Anak-anak ikut serta dalam Kampanye calon presiden Joko Widodo di Lapangan Sport Center, Indramayu, Jawa Barat pada Jum’at (5/4/19).
Berdasarkan pantauan bidikekspres.com, para pendukung Jokowi sudah memadati lapangan Sport Center sejak pukul 08:00 WIB. Sebagian di antara mereka membawa sanak saudara, termasuk anak di bawah umur dan sebagian menggunakan kaos bergambar Jokowi-Amin.
Para anak kecil dibawa untuk berdesakan di antara ribuan pendukung lainnya yang hendak menyaksikan orang nomor satu tersebut.
Membawa anak di bawah umur ke dalam kampanye atau kegiatan politik lainnya telah dilarang dalam Pasal 280 ayat (2) huruf k U-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Aturan tersebut melarang peserta kampanye melibatkan WNI yang tak memiliki hak pilih di dalam kegiatan kampanye. Pelanggar diancam kurungan penjara paling lama satu tahun dan denda Rp12 juta.
[ads-post]
Larangan mengikutsertakan anak dalam kampanye juga diatur dalam Pasal 15 dan Pasal 76 H Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelanggar diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Larangan itu juga telah berkali-kali disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Bawaslu bahkam sudah mencatat pelanggaran itu terjadi di kampanye Jokowi dan Prabowo sejak awal masa kampanye rapat umum, 24 Maret 2019.
“UU kita mengatur, dalam kampanye, dilarang mengajak warga yang belum mempunyai hak pilih [termasuk anak-anak],” kata Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifudd, seperti dikutip laman tirto.id dalam acara Kampanye Aman Untuk Anak di kantornya, Jakarta Pusat, Minggu (17/3/2019).
Hari ini Jokowi berkampanye di Lapangan lapangan Sport Center Indramayu, Jawa Barat pada Jum’at (5/4/19).
Sebelumnya Jokowi mengunjungi kota Cirebon, lalu mengunjungi Indramayu, untuk memulai kampanye di Indramayu, Jawa Barat, setelah selesai berkampanye, jokowi bertolak ke Jakarta. (AAP)