Berita Terbaru

BIDIK EKSPRES -Subang – Sekretaris Desa Blanakan Kecamatan Blanakan ,Kabupaten Subang Endin Haerudin, menyerahkan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bagi warga setempat bertempat di Aula Kantor Pemerintah Desa Blanakan, Jumat (26/04/2019).

Pemerintah Desa Blanakan melalui Sekretaris Desa Endin Haerudin mewakili kepala Desa Hj.Isnaeni didampingi oleh panitia PTSL tahun 2018 menyerahkan secara simbolis sejumlah 65 sertifikat hari ini, penyerahan sebelumnya juga telah dilakukan oleh pihak BPN Subang.

Lanjutnya, Ia membenarkan bahwa kepala kantor pertanahan
(BPN Subang) telah menyerahkan sertifikat tanah itu Sejumlah 1600 sertifikat kepada warga setempat.

Padahal, awalnya pihaknya mengajukan sertifikat warga desa sejumlah 2700.Karena
ada kendala bagi warga yang belum memiliki KTP Elektronik (KTP El) untuk menempuh persyaratan dan sebagian yang belum diajukan karena masih belum lengkap persyaratan yang sudah ditentukan oleh BPN .Sehingga baru diselesaikan sejumlah 1600 sertifikat ,”Insya Allah,yang belum diproses akan kami ajukan kembali ditahun 2019.

“Sertifikat tanah melalui program PTSL ini bermanfaat untuk masyarakat sebagai jaminan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah. Selain itu menunjang peningkatan kesejahteraan,” kata Sekdes Endin saat diwawancarai oleh wartawan.
[ads-post]
 Dengan kepemilikan sertifikat, sambungnya, dapat menopang penguatan permodalan untuk kegiatan
usaha masyarakat.

Menurutnya, program PTSL di desa blanakan Kec.Blanakan terbilang sukses dan cepat. Pada tahun 2018 pada waktu awal program PTSL digulirkan masyarakat sangat antusias mendengar kabar program
tersebut.

Dengan keseriusan masyarakat desa kami pemerintah desa membentuk kepanitiaan untuk menunjang program PTSL agar segera selesai pengajuan ke BPN Subang mengingat program ini berlaku tahun 2018.

 “Untuk itu pemerintah desa blanakan menghimbau kepada warga yang belum mendapkan program PTSL agar bersabar dan lebih penting harus persiapkan persyaratan untuk mendapat program PTSL ini.karena dengan masyarakat telah memiliki SPPT atas nama pribadi sesuai dengan sertifikat yang sudah diterbitkan BPN .kedepan juga akan menambahkan pajak pendapatan daerah.

saya mengucapkan terima
kasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Subang yang telah dapat melaksanakan program pro rakyat ini dengan sukses” paparnya.

Sementara itu,saat disinggung mengenai adanya informasi yang di tulis media online maupun cetak tentang tudingan miring bahwa adanya dugaan pungli PTSL didesa blanakan Sekdes Endin memastikan, kalau selama ini pemerintah desa tidak pernah memungut biaya pembuatan sertifikat PTSL dengan jumlah uang 1.000,000, atau 1.200,000,- .

Bahkan saat dikonfirmasi media salah seorang warga Karang Mulya ,Desa Blanakan  Wahyu  memaparkan kepada wartawan “saya sangat berterimakasih kepada kepemerintahan desa karna telah menyukseskan program PTSL dan saya menegaskan bahwa pihak desa tidak pernah meminta biaya apapun di luar musyawarah ketetapan,” pungkas Wahyu selaku warga desa blanakan.

Sehingga jika ada informasi di media cetak dan online  yang menyebutkan ada  administrasi dalam pembuatan sertifikat itu informasi yang menyesatkan. karena kami pastikan bahwa jika praktek seperti
itu tidak ada di desa blanakan,Namun ia juga mendapatkan informasi kalau warga yang dimaksud dalam pemberitaan di salah satu media cetak itu adalah warga desa blanakan yang memberikan uang untuk kepentingan panitia PTSL itu jelas salah alamat, tapi pihak desa menduga itu oknum yang mengatasnamakan pemerintah desa karena kami bekerja atas hasil musyawarah yang tentunya juga menyampaikan ketetapan biaya-biaya mengenai pembuatan PTSL di desa. Terlebih masyarakat yang tidak mampu tidak perlu membuat akte jual beli (AJB) yang terpenting memiliki bukti yang menyatakan kepemilikan tanah. Karena program PTSL ini dari kementerian agraria dan pertanahan republik Indonesia dan sudah diatur oleh pusat dalam ketentuan yang disebut proses pra sertifikat dan sesudah penerbitan sertifikat yakni setelah penerimaan sertifikat mendapatkan haknya tentu warga juga memiliki kewajiban membayar pajak kepada negara karena harus seimbang membayar pajak untuk
membantu membangun bangsa secara utuh,”tegasnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Share Article: