Berita Terbaru

BIDIK EKSPRES – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Indramayu menggelar sosialisasi pendidikan politik bagi pemilih masyarakat Indramayu.

Sosialisasi dilakukan dengan melibatkan Kompol Bendi Ujianto,SH Kabag Ops Polres Indramayu, Supryadi bawaslu, Dwi Nurmalasari KPU, Fitrahari KPU, tokoh masyarakat, perwakilan partai politik,pengurus/anggota forum pembauran kebangsaan(FPK), dan forum kerukunan umat beragama(FKUB) kabupaten Indramayu.
Dalam kesempatan tersebut, Kompol Bendi Ujianto,SH Kabag Ops Polres Indramayu yang mewakili pihak kepolisian di acara sosialisasi undang undang parpol pemilu legislatif,DPD,dan pilpres di kabupaten Indramayu berharap dengan adanya kegiatan ini, masyarakat bisa mengerti, memahami, dan bisa melaksanakan hak dan kewajibannya pada saat pemilu itu sendiri, berpartisipasi datang ke TPS dan kemudian bisa membantu polri dalam menjaga keamanan di wilayah masing masing.
[ads-post]
“Di kegiatan sosialisasi undang undang partai politik pemilihan umum ini,kami menyampaikan kepada peserta kesiapan dalam hal pengaman pihak kepolisian pada saat pemilu 2019 ini,khususnya di kabupaten Indramayu.”katanya
Dalam sosialisasi tersebut, Bendi memberikan pemaparan UU no 2 tahun 2008 tentang partai politik dan UU no 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
“Pada saat pemilu masyarakat harus tetap tenang dan percaya aparat keamanan akan menjaga dan mengamankan seluruh jalannya pilpres ini sampai tingkat TPS,jadi masyarakat tidak perlu takut dan ragu dengan adanya berita Hoax dan lain sebagainya.masyarakat harus menggunakan haknya datang ke TPS,supaya pemilu 2019 ini menjadi pemilu yang berkualitas yang baik.”

Selain dari kepolisian, dalam sosialisasi UU partai politik pemilu legislatif, DPD & Presiden tahun 2019 ini juga hadir perwakilan KPU serta Bawaslu sebagai narasumber. (AAP)

Tinggalkan Balasan

Share Article: